![]() |
| Dokumen foto Kantor Pusat PT Bank Sumut Jalan Imam Bonjol Medan dan penahanan JCS, Pimpinan KCP Melati Medan (insert). (Dok.MOL/ROBERTS) |
Catatan: Robert Siregar,
Redaktur Metro-Online
Kontroversi
Tak amannya keuangan negara juga terjadi di internal PT Bank Sumut. Rini Rafika Sari nota bene hanya seorang staf Publick Relation (PR) atau Kehumasan dijadikan terdakwa tunggal korupsi mencapai Rp6 miliar lebih.
Perkara korupsi terbilang kontroversi. Bagaimana bisa bank plat merah tersebut kebobolan selama 5 tahun berturut-turut sejak 2019 oleh seorang staf?
Terpidana itu kini seorang diri tiap malam menahankan dinginnya jeruji besi. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin lalu (21/4/2025) menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Gak sampai di situ, gadis berkulit hitam manis itu juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp6.020.723.167 dan tak mampu mengembalikannya sehingga dipidana lagi 3 tahun penjara.
|| “In Criminalibus, Probationes Bedent Esse Luce Clariores dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang dari cahaya/seterang cahaya”. (Adagium/pepatah dalam ilmu hukum)
Dinding ruangan sidang Pengadilan Tipikor Medan pun jadi saksi bisu. Fakta mencengangkan, verifikasi berkas atau dokumen seperti memorandum kegiatan, bukti kwitansi, permohonan pembayaran kegiatan di internal PR / Kehumasan.
Kemudian kerja sama dengan pihak ketiga seperti penerbitan iklan layanan sosial, ‘mentok’ di Pimpinan Bidang (Pinbid) PR dan Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT Bank Sumut. Tak sampai ke unsur Direksi PT Bank Sumut.
Sebab menurut saksi yang juga sempat menjabat Pimpinan Unit CSR itu, untuk memorandum permohonan pencairan hingga Rp500 juta, masih kewenangan dari Sekper PT Bank Sumut. Adilkah dia sendiri yang dimintai pertanggungjawaban hukumnya?
Tim Lima
Potret lemahnya lini pengawasan keuangan negara di Bank Sumut masih terus menjadi buah bibir di tengah-tengah publik. Mampukah tangan dingin Gubernur Sumut Bobby Nasution selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Sumut serta para bupati/walikota meminimalisir praktik-praktik korup itu?
Bila diizinkan memberikan saran, pertama, tetaplah dirawat pola reward and punishment, sekalipun dampak deretan ‘kebocoran’ keuangan negara tersebut tak sampai mengguncang aktivitas perbankan.
Kedua, menempatkan tenaga-tenaga profesional di posisi strategis yang bukan sekadar piawai di dunia perbankan, tapi juga memiliki jejak rekam jauh dari praktik-praktik korup. Gak mudah klepek-klepek dengan godaan wanginya aroma memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Bila diasosiasikan menggunakan bahasa orang Medan, kepiawaian seseorang di bidang manajemen perbankan ponten 9 namun imunitas dari virus rayuan uang dan harta ponten 1, maka bila dibagi dua hasilnya ponten 5.
Namun bila kepiawaian hanya ponten 7,5 plus imunitas misalnya ponten 8,5, maka hasilnya ponten 8.
Terakhir, stakeholder sudah saatnya memikirkan dibentuknya Tim Lima. Berisikan anak-anak bangsa yang jejak rekamnya sudah teruji. Cerdas dan memiliki imunitas mumpuni atas rayuan bersifat duniawi.
Apakah berasal dari kalangan profesional, akademisi, praktisi, aparat penegak hukum (APH) aktif maupun pensiunan, pegiat antokorupsi dan seterusnya.
Kelimanya diberikan tugas khusus mengeleminir praktik-praktik kong kali kong pejabat, staf maupun pegawai yang korup. Bukan mencampuri kebijakan di tubuh Bank Sumut.
Memiliki akses lintas sektoral hingga ke pemerintahan desa/kelurahan dalam mengkroscek kebenaran dokumen permohonan fasilitas kredit, nilai agunan sebenarnya dan lain-lain. Bukan hanya duduk manis di depan komputer atas laporan lewat sistem online.
Benarkah debitur memiliki kemampuan mengembalikan cicilan berikut bunga pinjaman? Benarkah agunan telah dilakukan cek bersih dan nilainya tidak dimarkup?
Bila ditemukan kejanggalan, Tim Lima itu nantinya memberikan masukan dan saran langkah antisipatif kepada Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut dan gubernur tembusan stakeholder lainnya.
Tak seorang pun pejabat bisa membumihanguskan praktik korup sampai ke akar-akarnya. Hanya bisa mengeleminir, mencegah, mengedukasi dan seterusnya. Bila tidak segera dibenahi, mau sampai kapan praktik korup itu kita wariskan?Horas. (*/Selesai)

