Polres Asahan Gerebek Lokasi Judi Tembak Naga, Operator Diamankan

Sebarkan:
Tersangka dan barang bukti

ASAHAN | Petugas Satreskrim Polres Asahan berhasil menggerebek lokasi permainan judi tembak Naga dan mengamankan seorang wanita.

"Benar ada seorang wanita yang kita amankan terkait kasus judi tembak Naga, tersangka tersebut  berinisial WW (30) yang merupakan warga Desa Silo Lama Kec. Silo Laut Kab. Asahan yang bekerja sebagai operator judi, " ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. 

Tambah Putu, penggerebekan unit Jahtanras Satreskrim didasari oleh informasi dari warga yang resah terhadap permainan judi tersebut yang berlokasi di Desa Sei Kamah I Kec. Sei Dadap Kab. Asahan pada Selasa (26/10/2021)  sekira 17.00 wib," tambah mantan Kapolres Tanjung Balai tersebut. 

Dari hasil penangkapan Polisi juga menyita berupa mesin judi tembak Naga, satu buah Chip Voucher dan uang tunai sebesar Rp 80.000. 

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun," tutup Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K, M.H. (ka) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini