Lagi, 2 Pengedar Sabu Diringkus Sat Res Narkoba Asahan

Sebarkan:
Tersangka dan barang bukti. 


ASAHAN | Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil meringkus dua orang pria karena memiliki narkotika jenis shabu.

Kedua tersangka yang diamankan itu adalah berinisial YP (35) bekerja sebagai supir sedangkan inisial MRD (37) bekerja sebagai tukang daging yang keduanya merupakan warga  Kota Madya Tanjung Balai.


Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting, SH dan Kanit II Sat Narkoba IPDA Wanter Simanungkalit saat dikonfirmasi Kamis (28/10) sore menyebutkan, kedua tersangka ditangkap petugas karena mengedarkan Sabu dan merupakan hasil pengembangan dari inisial JL yang ditangkap pada Selasa (19/10/2021) lalu.

Sambung Kapolres, Kedua tersangka tersebut diamankan oleh satresnarkoba Polres Asahan pada hari Rabu tanggal  20 Oktober  2021 sekira pukul 17.30 Wib di jalan Listrik Kel. Pantai Burung Kec. Tanjung Balai Selatan Kodya Tanjung Balai.

"Dari tangan kedua tersangka tersebut diamankan 10,15 gram diduga narkotika jenis Shabu, satu unit Sepeda motor Vario Warna Hitam, Uang sebesar Rp.500.000, satu buah kotak sempurna Kosong, satu lembar Tisu warna putih, satu unit handphone android merk samsung dan handphone merk nokia," ucap mantan Kapolres Tanjung Balai tersebut. 


"Tidak ada tempat bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di Kabupaten Asahan. Kalau masih nekat saya akan sikat," tutur mantan Kasat Reskrim Polrestabes tersebut.


Akibat perbuatan kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (ka) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini