Perkara TPPO Tujuan Malaysia, IRT Asal Langkat Dituntut 9 Tahun

Sebarkan:
Terdakwa Siti Diana Megawati alias Mega saat menjalani persidangan di PN Medan yang diikuti terdakwa secara online. (MOL/DI)
MEDAN | Siti Diana Megawati alias Mega, ibu rumah tangga (IRT) asal Dusun V PJKA, Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat lewat persidangan secara online, Jumat (19/9/2025) di ruang Cakra 5 PN Medan dituntut 9 tahun penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU pada Kejaksaan Negeri Belawan Achmad Yudha Prasetyo menilai terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 4 Jo Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Yakni merekrut, mengangkut, menampung, mengirim, memindahkan atau menerima seseorang dengan ancaman kekerasan, pemalsuan, penipuan kemudian secara tanpa izin mempekerjakan 2 wanita tujuan Malaysia. 

Selain itu Mega juga dituntut agar dipidana denda sebesar Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.

Serta membayar ganti rugi atau restitusi kepada kedua saksi korban sejumlah Rp1,4 juta.

"Jika satu bulan restitusi tidak dibayarkan, maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh JPU untuk mengganti sejumlah restitusi yang harus dibayarkan. Jika tidak mencukupi juga, maka akan diganti dengan tiga bulan penjara," tambah Yudha.

Majelis hakim diketuai Cipto Hosari Nababan pun memberi kesempatan kepada Mega atau penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada pekan depan.

Diuraikan dalam dakwaan, Mega ditangkap anggota kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Juanda Medan saat hendak memberangkatkan tiga wanita ke Malaysia untuk bekerja menjadi asisten rumah tangga (ART) pada 3 Maret 2025 lalu.

Mereka rencananya akan diberangkatkan dengan menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan Dumai. Namun, sebelum sampai di pelabuhan, mobil yang mereka tumpangi dihentikan polisi. Selanjutnya, Mega dan tiga korban dibawa ke Kantor Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.

Sebelumnya, Mega rupanya sudah pernah berhasil memberangkatkan seorang wanita untuk bekerja menjadi ART di Malaysia pada awal Februari 2025 lalu. (ROBS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini