Polres Langsa Bongkar Komplotan Spesialis Pencurian Sepeda Motor

Sebarkan:

Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa berhasil menyita 10 unit sepeda motor curian berbagai jenis dan menangkap 6 pelaku komplotan spesialis pencurian kenderaan bermotor (curanmor) di sejumlah tempat berbeda dalam wilayah hukum Polres Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa diwakili Kabag Ops Kompol Chairul Ihsan yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Agung Wijaya Kusuma, Kamis (8/2/2018) siang menggelar press release terkait pengungkapan kasus curanmor.

Pada kesempatan itu, Iptu Agung Wijaya Kusuma menerangkan pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan 6 tersangka ditempat berbeda antara lain berinisial CA (25) warga gang Sadar gampong Paya Bujuk Kecamatan Langsa Barat.

Lalu SF (33) warga Dusun Famili Desa Tanjung Karang Kecamatan Karang Baru, DP (28) warga Desa Tanah Terban Karang Baru, WP (27) warga Dusun Melati Desa Bukit Tempurung Kuala Simpang dan NZ (35) tenaga hunor Dishub, yang keempatnya merupakan penduduk Kabupaten Aceh Tamiang.

Kemudian RP (28) Warga Dusun Seulanga Gampong Geudubang Jawa Kecamata Langsa Baro, sementara TC (28) warga gampong sidodadi Langsa Lama masih dalam pengejaran (DPO).

Dalam penjelasan Iptu Agung Wijaya, pada kamis (18/1/2018) lalu, tersangka CA bersama TC (DPO) melakukan pencurian sepmor jenis Honda Vario warna merah No.pol BL 4408 DAM disebuah warnet di Gampong Paya Bujok Seleumak Langsa Baro.

Sedang sebelumnya pada senin 15 Januari 2018 tersangka CA juga telah melakukan aksinya mencuri 1 unit sepmor jenis Yamaha Mio Seuol warna hitam No.Pol BL 3209 FI di Dusun Mulia Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat.

Selanjutnya sepmor hasil curian tersebut dijual tersangka CA kedaerah Kuala Simpang dan barang bukti berhasil disita oleh personil Resmob setelah mengamankan penadah pertama berinisial SF dan DB lalu menangkap penadah kedua berinisial WP terakhir menangkap penadah berinisial NZ kesemuanya di Wilayah Kuala simpang Aceh Tamiang.

Modus operandi pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku CA dan TC dengan cara memantau terhadap sasaran sepmor yang akan dicuri dengan menggunakan kunci T.

Sedangkan, RP pelaku pencuri yang satu ini saat melakukan aksi pencurian sepmor diawali dengan berkeliling kesejumlah lokasi rumah untuk memastikan sepeda motor yang kuncinya masih tersangkut dikenderaan tersebut.

Dari hasil pantauannya RP berhasil menggondol 1 unit Sepmor Yamaha Jupiter Z warna hitam yang No.Polnya dicopot pada 5 Pebruari 2018 di Geudubang Jawa Langsa Baro.

Dan para tersangka pencuri sepeda motor tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara, sementara bagi tersangka penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang pidana pertolongan jahat atau tadah yang diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Syaf)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini