Transaksi Jual Beli Ganja, 2 Pria Ini Diamankan Polres Langsa

Sebarkan:


Satuan Narkoba Polres Langsa berhasil mengamankan dua Pria yang diduga melakukan transaksi jual Beli Narkoba jenis ganja, Sabtu (3/2/2018).

Kapolres Langsa AKBP Satua Yudha Prakasa Sik melalui Kasat Narkoba Polres Langsa AKP Rustam Nawawi Sik mengatakan penangkapan tersangka tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat.

Dari laporan masyarakat tersebut Sat Narkoba Polres Langsa melakukan peNyelidikan dan pada hari Jum'at tanggal 02 Februari 2018 pkl. 04.30 Wib tim Opsnal Sat Res Narkoba Langsa berhasil amankan MS (36), warga Gampong Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota.

"Dari situ diamankan 17 paket barang bukti Ganja seberat 50 Gram, 1 bungkus Ganja yang dimasukkan dalam plastik warna hitam dengan berat 50 Gram, 1 Bong, 1 kaca pirek  terdapat sisa Sabu, 1 gunting, 1 korek mancis dan 1 unit HP merk Samsung warna putih," ungkap Rustam. 

Di waktu yang berbeda hasil pengembangan sebelumnya sekira pkl. 05.00 Wib didalam sebuah rumah, Sat Narkoba juga mengamankan N (44), warga Gampong Sungai Pauh Dusun Makmur Kecamatan Langsa Barat dengan barang bukti 1 unit Sepmor merk Yamaha Mio Soul warna merah hitam.

Menurut kedua tersangka mereka mendapatkan ganja tersebut dari seorang laki-laki yang berinisian W (22) yang menjadi DPO, warga Peureulak Kota Kabupaten Aceh Timur dimana ganja tersebut di beli dengan harga Rp. 150.000,- sebanyak 3 Ons. Sedangkan Sabu dibeli dari P (38) yang juga merupakan DPO.

Kini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Langsa guna di proses lebih lanjut. (syaf).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini