Selama sepekan Polres Deliserdang berhasil mengamankan 18
pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu dan ganja. Dari 18 pelaku penyalahguna
yang diamankan, satu di antaranya wanita.
Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan
didampingi Kasat Narkoba AKP Erwin Tito dalam paparannya pada Senin (2/10)
menerangkan 18 pelaku penyalahguna narkoba ini merupakan hasil pengungkapan
sejak Senin (25/9/2017) hingga Senin (2/10/2017). "18 tersangka ini dibagi
menjadi 13 Laporan Polisi (LP)," kata Eddy.
Menurut Eddy Suryantha Tarigan dari pengungkapan kasus
narkoba selama sepekan ini pihak berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat
455,27 gram dan ganja seberat 13,95 gram. “Para tersangka diamankan dari
Sibiru-Biru dan Tanjung Morawa, dari Sibiru-Biru kita berhasil mengamankan
barang bukti sabu seberat 346,56 gram
sementara hasil pengembangan di Tanjung Morawa kita berhasil mengamankan
sabu seberat 100 gram,” tegas Eddy.
Lanjut Eddy, para penyalahguna narkoba yang berhasil
diamankan ini merupakan pengguna, pengedar, kurir hingga bandar. “Dari 18
tersangka yang diamankan satu diantaranya wanita yaitu L br B yang merupakan
warga Sibiru-Biru, dari pengungkapan kasus narkoba ini kita lebih mengutamankan
pengedar dan bandar,” pungkasnya.
Dirinya pun menjelaskan jika pihaknya masih melakukan
pengembangan dan memburu para tersangka lainnya. “Kita masih melakukan
pengembangan, masih ada DPO atas nama inisial N dan AS. Kita tidak bisa
merincikannya karena masih pengejaran. Para tersangka dijerat dengan Pasal
112,114 UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas
lima tahun,” jelasnya.
Selain mengamankan L br B, para pelaku penyalahguna
narkoba yang berhasil diamankan Polres Deliserdang diantaranya S dkk,
SD,E,SN,AS,RS, S,SS AR,AF,C, S alias B, S alias P dkk dan HS. Saat
dipaparkan para pelaku penyalahguna
narkoba ini hanya menunduk dan tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan. (walsa)