BINJAI- Petugas Unit Intelijen Kodim 0203/Langkat
berhasil menangkap Baharudin alias Agam (48) warga Jalan Cut Nyak Dien, Binjai
Timur. Dari tangan residivis perkara narkotika ini, petugas menyita barang
bukti sabu seberat 5 gram.
"Penangkapan
ini bermula informasi dari masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti Komandan Unit
yang diteruskan ke Pasi Intel dan Dandim. Lalu perintah Dandim, ditindaklanjuti
informasi dari masyarakat tersebut," ujar Pasi Intel Kodim Langkat, Kapten
Slamat Jaya, Rabu (20/6).
Menurut dia, libur
Lebaran 1439 Hijriah tak menyurutkan semangat TNI untuk berantas narkoba.
Artinya, masyarakat silahkan melaporkan informasi yang meresahkan di sekitarnya
terkait aktifitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
"Yang
bersangkutan ditangkap di rumahnya. Barang bukti didapat dari sakunya,"
sambung Slamat.
Menurut dia,
barang bukti dan tersangka akan dilimpahkan Kodim Langkat ke BNN Kota Binjai.
Sementara, Baharudin mengaku, sudah menggunakan kristal putih tersebut sudah 5
tahun.
Namun 3 bulan
belakangan, bapak anak 1 ini memilih untuk menjadi pengedar kecil dengan modal
sabu yang diputar seberat seperempat.
"Saya cuma
perantara ini, dapat upah 100 ribu. Beli sabu ini dari warga Sunggal Km 12,
Rifki namanya," ujar pria yang kerja serabutan berupa dari penumpang di
pool-pool bus Jalan Tol Amir Hamzah, Binjai Utara.
Menurut dia,
transaksi sabu 5 gram itu terjadi di Simpang Megawati, Binjai Timur. Dia juga
mengaku, sudah dua kali menjadi perantara beli sabu ke Rifki.
"Kalau 1 gram
(sabu) yang diputar, omzetnya bisa dapat 200 ribu," tukasnya. (lkt-1)