Pembobol Pabrik Bika Ambon Ditangkap

Sebarkan:


MEDAN-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus 3 tersangka pembobol pabrik pembuatan Bika Ambon milik Susi (42) warga Jalan Sei Kera Gang Bersama Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan Medan.

Ketiga tersangka yakni Awal Syahputra alias Putra (27) warga Jalan Sei Kera, Ahmad Maulana alias Lana (17) warga Jalan GB Josua Gang Bersama Kelurahan Pandau Hilir dan Budi Haryanto alias O’OK (34) warga Jalan Malaka Kelurahan Pandau Hilir.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira SIK kepada wartawan, Rabu (2/6) mengatakan, penangkapan tersangka atas laporan korban yang tertuang di Nomor: LP/1259/K/VI/2018/SPKT Restabes Medan, Tanggal 19 Juni 2018.

"Pada Sabtu (16/6) korban memeriksa CCTV melalui HP miliknya. Saat itu korban melihat 5 pria secara bergantian masuk ke dalam pabrik Bika Ambon miliknya sekaligus tempat tinggal korban. Para tersangka terlihat mengangkat gula pasir dan telur dari pabrik dan diangkut ke becak motor yang terparkir di depan pabrik," ujar Kasat.

Setelah diperiksa lagi, ternyata para tersangka sudah berulang kali beraksi di gudangnya yakni tanggal 10,11,12,15,16 dan 17 Juni. Akibatnya, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

" Tim Pegasus langsung melakukan pemeriksaan rekaman CCTV dan mengungkap identitas seorang tersangka. Dan Selasa (19/6) sore, Putra dibekuk di Jalan Prof JAM Yamin, Medan. Saat diinterogasi, tersangka mengaku menerima uang Rp 800 ribu dari penjualan barang curian. Tersangka juga melakukan aksi kejahatannya bersama 4 rekannya diantaranya Lana, O’OK, Su dan Iw keduanya (DPO)," jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan, Lana diringkus dari rumahnya dan Rabu dinihari O’OK ditangkap dari kawasan Jalan Thamrin, Kecamatan Medan Area.

"Kita masih memburu penadah barang curian berinisial Si,” terang Kasat. (ma)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini