![]() |
Leher : Terdakwa AFD, memperlihatkan bagian leher yang mengalami kena cambuk oleh Algojo. Atas kasus ini, dirinya akan menuntut algojo tersebut. Foto/Adi
|
LHOKSEUMAWE- Seorang terdakwa hukuman cambuk berinisial
AFD warga Aceh Utara, mengancam akan menuntut algojo eksekusi cambuk. Karena
dinilai algojo tidak profesional dan saat dicambuk dirinya menggunakan rotan
sempat mengenai tengkuk lehernya beberapa kali.
AFD adalah terhukum Jarimah Zina, urutan keempat yang
dipanggil oleh panitia eksekusi cambuk di panggung utama di depan Mesjid Agung
Islamic Center Lhokseumawe, Rabu (25/10) siang. Ia melanggar Pasal 34 Qanun Aceh No.6 tahun 2014
tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat Hudud 100 kali dan uqubat Ta’zir
sebanyak 20 kali cambuk didepan umum.
Namun, karena terhukum sudah menjalani masa tahanan 108
hari sehingga dikurangi uqubat cambuk 3 kali dan menjadi 177 kali cambuk.
Ketika terhukum terkena tengkuk leher saat dicambuk maka dari Kejaksaan
langsung mengingatkan algojo. Bahkan, memberitaukan yang boleh dicambuk dari
bahu hingga pinggang terhukum.
Kemudian pada hitungan 50 kali cambuk, rotan yang
digunakan oleh algojo langsung diganti dengan rotan lain. Begitu juga pada
hitungan 82 kali cambuk sempat berhenti sebentar dan baru dilanjutkan cambuk
hingga ke hitungan 117 kali. Usai dicambuk, saat turun dari panggung yang
diapit oleh dua orang petugas medis sambil berjalan menuju mobil ambulance
mengatakan akan menuntut algojo.
Hal itu juga disampaikan kepada wartawan saat dimintai
keterangannya. “ Kalau prosedur tidak boleh cambuk dibagian tengkuk maka saya
akan tuntut algojo kepada pihak yang berwajib,”ucapnya.
Kata dia, beda sakitnya ketika dicambuk pada bagian bahu
dengan tengkuk leher dan lebih sakit terkena cambuk ditengkuk leher. ”Saya
tidak terima kalau begini, kan harus profesional algojo cambuk jangan seenak
saja,”cetusnya.
Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Isnawati, SH,
mengakui, saat algojo melayangkan rotannya kepada terdakwa tidak tepat pada
sasaran. Apalagi terdakwa agak pendek jika dibandingkan dengan algojo.
“Tidak tepat sasaran cambuk oleh algojo, dan sebenarnya
itu tidak dibenarkan dalam aturan, tapi ini cuma ketidaksengajaan dan juga
karena faktor rotan lembek,”jelasnya, seraya menambahkan, saat algojo
menghayungkan rotan kena pada bagian tengkuk leher terdakwa dan kita sudah
ingatkan algojo. Karena dalam aturan cambuk dibolehkan kena cambuk dari bagian
bahu hingga pinggang.
Namun, sambung dia, jika terdakwa mau menuntut algojo
pihaknya mempersiapkan dan akan lihat nanti bagaimanan tuntutannya. “Kami
meminta maaf kepada terdakwa atas kesalahan cambuk dan bukan faktor
kesengajaan,”ucapnya.
Sementara itu, empat terdakwa lainnya tidak ada masalah
dalam proses cambuk dan berjalan lancar. Yakni berinisial ESA warga Aceh
Tengah, kasus Jarimah Zina dengan anak, melanggar Pasal 34 Qanun Aceh No 6
tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat hudud 100 kali dan
Uqubat Ta’zir 10 kali cambuk didepan umum. Namun, karena terhukum sudah
menjalani masa tahanan 134 hari sehingga dikurangi uqubat cambuk 4 kali
sehingga hanya dicambuk 106 kali.
Kemudian, terdakwa MTB warga Aceh Utara, kasus melakukan
Jarimah pelecehan seksual terhadap anak, melanggar Pasal 47 Qanun Aceh No.
Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat Ta’zir sebanyak 50 kali cambuk didepan umum.
Terhukum sudah menjalani masa hukuman 127 hari maka dikurangi uqubat cambuk 4
kali menjadi 46 kali cambuk.
Selanjutnya, terdakwa RD warga Aceh Utara, melakukan
jarimah zina, melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang
Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat Hudud sebanyak 100 kali cambuk didepan
umum. Masa tahanan yang telah dijalani tidak mengurangi jumlah hukuman cambuk.
Terakhir, terdakwa IRD warga Lhokseumawe, kasus melakukan
jarimah perantara dan perbuatan maisir, melanggar Pasal 20 Qanun Aceh No 6
Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan
hukuman uqubat Ta’zir 25 kali cambuk didepan umum. Namun, uqubat cambuk tidak
dapat dikurangi karena terhukum baru ditahan 24 hari. (Adi)