Puluhan Perawat RS Herna Tuntut Kenaikan Gaji

Sebarkan:

Puluhan Perawat RS Herna Tuntut Kenaikan Gaji



Puluhan orang yang didominasi kaum wanita mengenakan seragam hijau memadati Ruang Komisi E DPRDR Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (8/8/2017).

Mereka adalah perawat yang telah bekerja belasan hingga puluhan tahun di Rumah Sakit Herna Medan. Namun tidak mendapatkan upah layak.

Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama, Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, Dinas Kesehatan Kota Medan, Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Medan, Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Sumut, terkuak RS Herna tidak membayarkan gaji perawat sesuai Upah Mimimum Kota (UMK). Padahal, mereka telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun di Rumah Sakit Herna.

"Masa kerja lima tahun sampai dengan 20 tahun tak ada bedanya. Gaji pokok mereka hanya Rp 1,6 juta ini pun baru saja naik. Itu diberlakukan ke semua tingkatan atau berbagai profesi yang ada," ujar Kuasa Hukum perawat RS Herna, Romy Sirait di hadapan Pimpinan Rapat dan Direktur Rumah Sakit Herna, dr Sahat Simanungkalit.

Menurutnya, karyawan bukanlah menuntut kenaikan gaji. Namun, pihak Manajemen RS Herna sebaiknya membayar gaji mereka sesuai ketwntuan yang berlaku atau setara Upah Minimum Kota (UMK).

Dia memaparkan, untuk merealisasikan tuntutan kliennya, mereka sudah pernah mengajukan surat secara reami kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut pada 6 Maret 2017. Menurutnya, Pihak Disnaker juga mengaku telah mendapatkan fakta di lapangan persis dengan apa yang ia adukan, kalau manajemen RS Herna memang benar tidak telah mengupah perawat tak sesuai dan melanggar UU ketenagakerjaaan.

"Pada 26 April owner berjanji akan memenuhi tuntutan. Tapi hanya bayar tambahan gaji Rp 100 ribu. Karenanya ini tak ada solusi, maka kami ambil langkah Langkah. Kami ingin menguji kontrol legislatif terhadap eksekutf. Kenapa Disnakernya kecolongan. Padahal sudah puluhan tahun ini terjadi," tambahnya.

Menjawab persoalan tersebut, Manik, dari Disnaker Provinsi menjelaskan. Katanya, mereka tidak memperlama proses penyelesaian. Bahkan, memberikan kesempatan kepada RS Herna agar persoalan antara pengelola RS dapat diselesaikan dengan Perawat.(ist)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini