Ini Penjelasan Kapolrestabes Medan
[caption id="attachment_69607" align="aligncenter" width="538"]
Siwaji Raja[/caption]
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho, menegaskan Siwaji Raja kembali ditangkap atas kasus yang sama, yakni pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna.
“Hasil gelar perkara kemarin memutuskan Siwaji Raja dalam kasus pembunuhan itu masih kuat terlibat,” ujar Sandi, Selasa (14/3/2017).
Oleh karena itu, kata Sandi, setelah pihaknya memenuhi hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyebutkan proses penangkapan dan penahanan terhadap Raja tidak sah, polisi kembali menangkap Siwaji Raja.
[caption id="attachment_69607" align="aligncenter" width="538"]
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho, menegaskan Siwaji Raja kembali ditangkap atas kasus yang sama, yakni pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna.
“Hasil gelar perkara kemarin memutuskan Siwaji Raja dalam kasus pembunuhan itu masih kuat terlibat,” ujar Sandi, Selasa (14/3/2017).
Oleh karena itu, kata Sandi, setelah pihaknya memenuhi hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyebutkan proses penangkapan dan penahanan terhadap Raja tidak sah, polisi kembali menangkap Siwaji Raja.
“Kita hormati putusan dari pengadilan dari hasil praperadilan Siwaji Raja, hasil putusan itu juga kita jadikan bahan gelar perkara, dan hasilnya Siwaji Raja kembali menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan itu. Maka adminstrasinya kita perbaharui, dan dilakukan penangkapan,” pungkasnya.
Diketahui, Siwaji Raja otak pelaku penembakan hingga menewaskan pengusaha reparasi senjata air softgun Indra Gunawan alias Kuna yang telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan usai mengajukan gugatan praperadilan kembali ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan, pada Selasa (14/3/2017).
Saat Raja digiring ke luar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Medan bersama keluarga dan tim kuasa hukum dan hendak menuju mobil di luar Gedung Polrestabes Medan, tiba-tiba puluhan personel Satreskrim Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan.
Ironisnya, Raja baru saja beberapa menit menghirup udara bebas setelah ditahan di sel sementara dalam kurun waktu dua bulan.(sandy)
Diketahui, Siwaji Raja otak pelaku penembakan hingga menewaskan pengusaha reparasi senjata air softgun Indra Gunawan alias Kuna yang telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan usai mengajukan gugatan praperadilan kembali ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan, pada Selasa (14/3/2017).
Saat Raja digiring ke luar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Medan bersama keluarga dan tim kuasa hukum dan hendak menuju mobil di luar Gedung Polrestabes Medan, tiba-tiba puluhan personel Satreskrim Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan.
Ironisnya, Raja baru saja beberapa menit menghirup udara bebas setelah ditahan di sel sementara dalam kurun waktu dua bulan.(sandy)