Raja Menang Prapid, Kapoldasu: Kita Gelar Perkara

Sebarkan:
[caption id="attachment_69607" align="aligncenter" width="538"] Siwaji Raja[/caption]

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel angkat bicara mengenai dikabulkannya gugatan Prapid Siwaji Raja alias Raja Kalimas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Polrestabes Medan.

"Dikabulkannya gugatan itu hal yang biasa dalam prapid. Itu merupakan suatu upaya hukum yang disediakan dalam acara pidana," ujar Kapolda saat mendatangi Polrestabes Medan, Senin (13/3/2017).

Dia mengatakan, setelah mendengar kemenangan Prapid Raja, pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh. Setelah itu, pihaknya akan melakukan gelar perkara.

"Penyidik harus melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam proses pembuktian yang ada. Di persidangan, bisa saja ada hal yang belum disampaikan oleh penyidik. Sehingga hakim belum mengetahui yang sebenarnya," terangnya.

Saat disinggung soal langkah hukum yang akan diambil, Jenderal Bintang dua ini belum mau memberikan komentar. Dia mengatakan putusan hakim harus dihormati.

"Kami tidak bisa berspekulasi sebelum melakukan gelar perkara. Apapun keputusan hakim, itu harus kita hormati karena bagian dari sistem hukum yang berlaku di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal Erintuah Damanik mengabulkan prapid yang diajukan Siwaji Raja alias Raja Kalimas. Alasannya, penyidik Polrestabes Medan tidak memiliki alat bukti yang kuat.

Salah satunya, kata Erintuah, kepolisian tidak mampu menghadirkan saksi yang melihat langsung bahwa Raja memerintahkan ataupun membayar para tersangka lainnya untuk menghabisi Kuna.

Atas keputusan tersebut, penetapan status tersangka Raja atas kasus dugaan pembunuhan pengusaha airsoft gun di Kelurahan Kesawan tersebut harus bebas demi hukum.

Hakim juga memerintahkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho agar mengeluarkan Raja dari sel tahanan.

Selain tidak punya alat bukti, hakim yang juga merangkap sebagai Humas PN Medan ini menyebut Polrestabes Medan teledor lantaran langsung menembak Rawindra alias Rawi yang disebut-sebut mengetahui aksi pembunuhan ini.

"Saksi itu harus yang melihat dan mengalami. Namun saksi yang dihadirkan termohon hanya saksi yang mendengarkan. Dia hanya mendengar Raja pernah mengancam Kuna. Kemudian saksi polisi juga mengatakan adanya pengakuan dari Rawindra yang dibayar Raja. Tapi kenapa si Rawi ditembak, dia ini kan kuncinya, kenapa harus dihilangkan, itu artinya polisi teledor," pungkasnya.(sandy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini