Dua Hari, Polres Pematangsiantar Gulung 3 Diduga Jaringan Sabu dan Ganja, 1 Pelaku Sempat Kabur

Sebarkan:

Foto: Dari Kiri ke Kanan, Tersangka Urianto Damanik, Ponimin alias Mimin, Riki (mol/dok-Humas)

PEMATANGSIANTAR | Membuktikan komitmen pemberantasan narkotika, dua hari berturut, Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar gulung tiga pria diduga jaringan peredaran narkotika jenis ganja dan sabu sabu dari dua lokasi berbeda di wilayah hukumnya

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK SH MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Irwanta Sembiring SH MH memaparkan, pengungkapan pertama Tim Opsnal meringkus Urianto Damanik alias Anto, 40, warga Jalan Kesatria Lorong 24, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, diduga sindikat peredaran ganja

Pria ini diringkus dari tepi Jalan Gotong Royong, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Selasa (12/8/2025) sekira pukul 10:53 WIB, saat berkendara

"Dari pelaku tidak ditemukan barang bukti yang terhubung dengan narkotika. Namun setelah diinterogasi pelaku mengaku ada menyimpan narkotika jenis ganja di kamar kostnya," Ungkap Kasat Res Narkoba, Selasa (19/8/2025) malam

Mendengar pengakuan, Tim memboyong Anto ke kamar kostnya di lantai dua, Jalan Perwira, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar 

Penggeledahan. Tim menemukan barang bukti berupa berupa (1) kotak rokok merk Dji Sam Soe berisi kertas tik tak, satu (1) kotak rokok merk Mustang berisi satu (1) paket diduga ganja kering, satu (1) plastik kuning berisi sebelas (11) paket diduga ganja kering. Total temuan barang bukti dua belas (12) paket ganja berat brutto 16.49 gram

Turut diamankan satu (1) tas ransel hitam bertulis Accer, satu (1) unit handphone merk  OPPO putih, satu (1) handphone merk Samsung putih serta uang tunai sebesar Rp102.000.-

Diinterogasi Anto mengaku ganja tersebut miliknya yang diperoleh dari temannya inisial H, namun saat pengembangan target ini belum berhasil ditemukan

Pelaku Urianto Damanik alias Anto berikut seluruh barang bukti diamankan ke markas Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan dan diproses hukum sesuai dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika


PENGUNGKAPAN HARI KEDUA

Rabu (13/8/2025) sekira pukul 14:50 WIB, Tim Opsnal kembali sukses menggulung dua pria diduga jaringan pengedar sabu sabu dan ganja

Kedua pelaku, Ponimin  alias Mimin, 27, dan Riki Perdana Marpaung alias Riki, 23,  keduanya warga Jalan Singosari, Gang Salak, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar

Sindikat pengedar narkotika ini diringkus di tepi parit besar di Jalan Singosari, Gang Sumbersari, Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar

Dijelaskan Kasat Res Narkoba, saat penggerebekan, Tim berhasil mengamankan Riki sedang pelaku Ponimin alias Mimin sempat melarikan diri dengan melompat ke parit sambil mencampakkan kaleng rokok merk Surya ke bawah pohon jambu diseberang parit

"Tim Opsnal berhasil menangkap Ponimin dan diperintah untuk mengambil kaleng rokok yang dibuangnya," Ungkap AKP Irwanta Sembiring

Kaleng rokok dibuka, ditemukan sembilan (9) paket narkotika jenis ganja berat brutto 12,28 gram

Dari saku celana Riki ditemukan barang bukti empat (4) paket sabu berat brutto 0,55 gram serta uang Rp 210.000.- diduga hasil penjualan sabu

Didampingi perangkat Kelurahan, Tim Opsnal menggeledah rumah Ponimin, ditemukan sati (1) unit handphone merk Xiomi warna putih di atas tikar diruang tamu

Diinterogasi kedua pelaku mengakui sebagai pemilik barang bukti yang ditemukan. Ponimin mengaku ganja diperoleh dari seorang pria di Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur sedang Riki mengaku sabu diperoleh dari seorang pria disekitaran Gang Sumber Sari tersebut

Mendengar pengakuan kedua pelaku Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan namun kedua priatersebut belum ditemukan bahkan nomor handphone tidak ada

"Kedua pelaku berperan sebagai kurir dan mendapatkan upah Rp 200.000,-/paket. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Tandas AKP Irwanta Sembiring (Ray/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini