Polrestabes Medan Kirim BAP Tersangka Pembunuhan Kuna

Sebarkan:

Sat Reskrim Polrestabes Medan akan segera mengirim berkas Berita Acara pemeriksaan (BAP) para tersangka pelaku pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna (45) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Kepada wartawan, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho, menjelaskan secara rinci proses penyidikan.
"Berkasnya sudah dilengkapi dan dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan ke Kejaksaan,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu (11/3/2017) siang.

Lanjutnya, usai melewati proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi hingga reka adegan, keterlibatan para tersangka yang disebut-sebut terdiri dari otak pelaku Siwaji Raja, Dharma, ‎Jo Hendal alias Zendal (41) warga Jalan Sukaraja, Kabupaten Batubara, yang berperan sebagai joki sepeda motor.

Sementara itu, Chandra alias Ayen (38) warga Jalan Tulang Bawang No.6, Medan Petisah, dan John Marwan Lubis alias Ucok (62) warga Jalan Sei Deli, Medan, berperan sebagai orang yang menyimpan senjata api.

Tersangka Wahyudi alias Culun (33) warga Jalan Karya Jaya Gg. Karya Ikhlas, Kecamatan Medan Johor, yang berperan membantu tersangka pemukulan kabur, dan M. Muslim (31) warga Jalan Sampali No. 74, Kelurahan Pandau Hulu, Kecamatan Medan Area yang berperan membunuh karyawan korban tahun 2014 silam.

"Bukti-bukti dan berkas sudah semakin lengkap," tuturnya dengan optimis kasus tersebut akan P21 di Kejari Medan.

Disinggung mengenai langkah Pra Peradilan (Prapid) yang dilakukan tersangka Siwaji Raja, perwira berpangkat tiga melati emas dipundaknya ini mengaku bahwa hal tersebut merupakan hak tersangka.

"Untuk diingat sekali lagi, siapa yang menodai Kota Medan dengan aksi-aksi gangguan kamtibmas dan aksi premanisme, harus diberikan tindakan tegas,” tegasnya.(Robert)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini