![]() |
| Foto : Polresta Deliserdang paparkan kasus bentrok ormas ( MOL/GN) |
Tiga orang tersangka yaitu Wahyu Deni (47), Agus Setiawan (41) dan Supiandi alias Andi Sirup ( 49) ketiganya warga Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang. Ketiganya diproses hukum dalam tindak pidana penganiayaan terhadap pelapor Jerry Nanda Syahputra (28) warga Dusun XVI gang Bukari pasar tiga Kecamatan Percut Sei Tuan dan Dicky Irawan (35) Warga Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.
Dari kasus ini Satreskrim Polresta Deliserdang mengamankan sejumlah barang bukti senapan angin yang digunakan pelaku menembak korban serta barang bukti lainnya.
Bentrokan bermula saat korban memasang spanduk pemuda Pancasila untuk memperingati HUT RI ke 80 di Jalan Irian Tanjung Morawa tiba tiba datang rombongan tersangka langsung menyerang korban dengan tembakan senapan angin. Ketiga korban dilarikan ke RS Grend Med Lubuk Pakam untuk perawatan medis namun para pelaku tidak puas juga dan melakukan penyerangan kembali pada para korban di RS Grend Med Lubuk Pakam. Hingga para pelaku ditangkap petugas.
" Dari penyidikan untuk motif bentrokan masalah perebutan wilayah bongkar muat ( SPSI) di Tanjung Morawa. Tiga tersangka ditahan dan dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkap Kapolresta Deli Serdang.
Hadir dalam paparan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIk, Wakapolresta Deliserdang AKBP Juliani Prihantini SIK, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar Sik dan Kanit Satu Pidum dan sejumlah pejabat lainnya.( GN)

