Kadisnakertrans DS: Tak Bisa Dibina, Pengusaha Diadili

Sebarkan:
Soal Kinerjanya Diapresiasi Kementerian Ketenagakerjaan RI

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Deliserdang Jonas Damanik tidak menyangka jika Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja mengapresiasi kinerja pihaknya.

Seperti diketahui, Disnakertrans telah berhasil melengkapi berkas penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Ijoh Du Hian yang merupakan Komisaris PT Putra Migas Indonesia yang sebelumnya menjabat direktur di perusahaan yang mengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.203.1101 di Kecamatan Tanjung Morawa.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja juga mengapresiasi Kadisnakertrans Deliserdang yang berhasil melengkapi berkas penyidikan dua direktur perusahaan masing – masing Direktur PT Karunia Makmur, Amaluddin alias Ali warga Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Medan Area, Medan dan Direktur PT Asia Raya Foundry, Kargiat dan telah divonis di Pengadilan Negri (PN) Lubuk Pakam.

Dimana Direktur PT Karunia Makmur dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subside 3 bulan penjara sementara Direktur PT Asia Raya Foundry dijatuhi hukuman 1tahun penjara dan tidak perlu dijalani kecuali ada putusan lain dalam waktu dua tahun (percobaan).
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU Ketenagakerjaan dimana kedua terdakwa membayar upah pekerjanya dibawah Upah Minimum Sektoral (UMSK) Deliserdang.

Jonas Damanik yang dikonfirmasi pada Senin (9/5) mengaku tidak menyangka Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja mengapresiasi kinerja pihaknya.

"Ya ada surat ucapan terimkasih dari Kementrian Ketenagakerjaan perihal ucapan terimakasih yang hari ini saya terima. Saya tidak menyangka juga bias seperti ini,” aku Jonas.

Tegas Jonas jika target utamanya dalam bekerja bukanlah semata- mata untuk mendapatkan apresiasi dari orang lain. Menurutnya jika pihaknya berusaha keras agar persolaan buruh di Deliserdang dapat diselesaikan dengan baik.

"Target utama dalam bekerja bukanlah semata mata untuk mendapatkan apresiasi dari orang lain namun saya tetap bersyukur. Kami berusaha keras agar persoalan buruh di Deliserdang dapat diselesaikan dengan baik,” tegas Jonas.

Lanjut Jonas jika seluruh kasus kasus buruh dengan perusahaan yang ditangani oleh Disnakertrans Deliserdang tidaklah langsung diproses dalam penyidikan.

Menurutnya ada tahapan - tahapan sebagaimana mestinya karena mereka diwajibkan untuk juga melakukan pembinaan terhadap perusahaan.

"Kalau memang tidak bisa dibina, ya udah lanjutlah ke pengadilan. Sama saya mana ada main - main kalian lihatlah akhirnya saat dipengadilan tak ada Direktur yang bebas semuanya divonis,” jelas Jonas.(walsa)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar