Burhanuddin Siagian melalui pengacaranya, Rio Tampubolon SH mengaku tidak ada permasalahan lahan di Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen). Menurutnya setelah dibeli dari Harun Aminah, tidak ada permasalahan hukum yang timbul.
"Pak Burhanuddin melakukan jual beli dengan bapak Harun Aminah dan setelahnya tidak ada saya lihat ada gugatan hukum," kata Rio kepada Metro Online, Sabtu (7/5/2016).
Rio membantah bahwa ada intimidasi di kawasan Sekolah Cinta Budaya. Menurutnya, Burhanuddin justru menunjukkan empati dengan memberikan jalan kepada siswa yang akan bersekolah.
Terkait adanya plang milik Burhanuddin yang terpasang di depan sekolah katanya adalah hak pribadi karena tanah tersebut adalah milik pribadi sehingga tidak boleh diusik oleh siapapun.
"Klo soal plank itu kan hak pak Burhanuddin sebagai pemilik," katanya.
Ia juga membantah adanya tentara yang kerap terlihat di lokasi tersebut. Menurutnya pria berambut cepak yang berkeliaran di lokasi adalah sekuriti.
Sebelumnya, anggota Komisi X DPR RI dan Ketua komisi A DPRD Sumut saat kunjungan, meminta Burhanuddin mencabut plang di sekolah Cinta Budaya. Mereka juga meminta pria berseragam hijau tidak berkeliaran di kawasan Cinta Budaya.
Konflik yang terjadi antara sekolah Cinta Budaya dan Burhanuddin Siagian berawal dari gugatan dari Harun Aminah kepada Direktur Utama PT. Pancing Business Centre atas tanah tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 16 Januari 2008, dengan Nomor : 02/Pdt.G/2008/PN-LP.
Sedangkan, dalam Gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Harun Aminah menggugat Terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 3157 tertanggal 31 Juli 2007, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (Kepala Kantor Pertanahan) Kabupaten Deli Serdang untuk PT. Pancing Business Centre (PT PBC).
Sertifikat HGB tersebut adalah sertifikat tanah tempat berdirinya Sekolah Cinta Budaya di Komplek MMTC, Jalan Besar Pancing, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sumatera Utara.
Walau masih dalam sengketa, pihak Yayasan Cinta Budaya (Chong Wen) tetap nekat membangun bangunan sekolah yang berujung pada penembokan di sekeliling sekolah.
Atas gugatan yang dilayangkan oleh Harun Aminah di tiga tingkatan pengadilan. Ia memenangkan Putusan PTUN Medan, Putusan PTTUN No.05/B/2010/PT.TUN-MDN tanggal 1 Maret 2010 dan Putusan Mahkamah Agung RI No.230 K/TUN/2010 tanggal 27 Oktober 2010.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) No.15 PK/TUN/2012 dengan Keputusan Inkracht (Kekuatan hukum tetap) membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 3157 tertanggal 31 Juli 2007 yang dikuatkan dengan Penetapan Eksekusi Nomor : 12/G/2009/PTUN-MDN tanggal 16 September 2013, serta pembatalan resmi dan pencabutan sertifikat oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) RI Kantor Wilayah Sumatera Utara No. 1/Pbt/BPN.12.III/2016 tanggal 23 Maret 2016.(snd)
Konflik yang terjadi antara sekolah Cinta Budaya dan Burhanuddin Siagian berawal dari gugatan dari Harun Aminah kepada Direktur Utama PT. Pancing Business Centre atas tanah tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 16 Januari 2008, dengan Nomor : 02/Pdt.G/2008/PN-LP.
Sedangkan, dalam Gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Harun Aminah menggugat Terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 3157 tertanggal 31 Juli 2007, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (Kepala Kantor Pertanahan) Kabupaten Deli Serdang untuk PT. Pancing Business Centre (PT PBC).
Sertifikat HGB tersebut adalah sertifikat tanah tempat berdirinya Sekolah Cinta Budaya di Komplek MMTC, Jalan Besar Pancing, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sumatera Utara.
Walau masih dalam sengketa, pihak Yayasan Cinta Budaya (Chong Wen) tetap nekat membangun bangunan sekolah yang berujung pada penembokan di sekeliling sekolah.
Atas gugatan yang dilayangkan oleh Harun Aminah di tiga tingkatan pengadilan. Ia memenangkan Putusan PTUN Medan, Putusan PTTUN No.05/B/2010/PT.TUN-MDN tanggal 1 Maret 2010 dan Putusan Mahkamah Agung RI No.230 K/TUN/2010 tanggal 27 Oktober 2010.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) No.15 PK/TUN/2012 dengan Keputusan Inkracht (Kekuatan hukum tetap) membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 3157 tertanggal 31 Juli 2007 yang dikuatkan dengan Penetapan Eksekusi Nomor : 12/G/2009/PTUN-MDN tanggal 16 September 2013, serta pembatalan resmi dan pencabutan sertifikat oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) RI Kantor Wilayah Sumatera Utara No. 1/Pbt/BPN.12.III/2016 tanggal 23 Maret 2016.(snd)