![]() |
| Syakran Rudy selaku Ahli Kerugian Keuangan Negara pada Kanwil DJPbn Kementerian Keuangan saat dihadirkan secara video teleconference. (mol/roberts) |
Pendapat ahli dibutuhkan dalam perkara dugaan korupsi sebesar Rp400 juta lebih terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro
dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) dalam pemberian fasilitas kredit disebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya atas nama enam terdakwa.
Yakni Bambang Andrianto, Suriyani dan Supiadi, sesama pihak eksternal bank plat merah tersebut. Kemudian tiga Mantri pada Unit Imam Bonjol Kisaran yaitu Muhammad Husni Hasibuan Nur Juniah Sari Malawat serta Susi Febriyanti (masing-masing berkas penuntutan terpisah).
Menurut ahli, Keuangan Negara sebagaimana diamanatkan UU Nomor 17 Tahun 2003, tidak hanya berarti uang yang berada di kas pemerintah/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). UU tersebut juga memasukkan kekayaan negara yang dipisahkan.
Badan Usaha Negara (BUMN) apakah termasuk keuangan negara, lanjutnya, terbagi tiga. Yaitu, tidak dipisahkan dari APBN, dikelola Bank Indonesia (BI) serta keuangan negara yang dipisahkan, termasuk perusahaan negara maupun daerah.
“BUMN bagian dari nomenklatur keuangan negara. Negara masuk dunia bisnis, pelaku bisnis untuk pelayanan publik,” urai Syakran Rudy menjawab pertanyaan JPU Gerald Badia Febian.
Bila pemberian tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di mana para terdakwa mantri selaku pemrakarsa calon debitur tidak melakukan verifikasi data, sambungnya, tidak dapat dibenarkan.
Sebab Pasal 23 UU dimaksud ditegaskan, keuangan negara dikelola dengan baik, tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan dan kepatutan.
“Saat perusahaan tersebut tunduk pada UU BUMN dan di bawahnya. Bila sesuai SOP merupakan kerugian perusahaan / BUMN. Sebaliknya bila permasalahan yang timbul dikarenakan tidak sesuai SOP atau fraud baik di internal maupun eksternal bank, merupakan kerugian keuangan negara yang nyata Yang Mulia.
Nyata peristiwa pidananya serta nilai kerugian keuangan negara nyata dan pasti,” tegas ahli di hadapan majelis hakim diketuai M Kasim didampingi hakim anggota Sontian Siahaan dan Yudikasi Waruwu serta tim penasihat hukum para terdakwa.
![]() |
| Keenam terdakwa. (mol/roberts) |
Ketika dicecar JPU bila ada pemulihan kerugian keuangan negara, ahli berpendapat, pengembalian atau pemulihan keuangan negaranya tidak menghapus perbuatan pidananya.
Usaha Batu Bata
Dalam dakwaan antara lain disebutkan, tahun 2021 Bank Plat Merah Unit Imam Bonjol, Kisaran memiliki program KUR Mikro dan Kupedes. Bedanya, KUR Mikro bunganya disubsidi oleh pemerintah dan hanya diperuntukkan bagi calon debitur yang memiliki usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling singkat 6 bulan
Kemudian, tidak diperkenankan menggunakan agunan tambahan, serta tidak diperuntukkan bagi mereka yang berpenghasilan tetap dengan nilai kredit total Rp400 juta. Sedangkan program Kupedes dengan kewajiban menyerahkan agunan total nilai kredit Rp200 juta.
Terdakwa Bambang Andrianto disebut pemrakarsa penggunaan kredit. Ia membutuhkan dana untuk usaha pribadinya, yakni usaha batu bata dan jual beli bunga.
Bambang Andrianto dibantu dua terdakwa lainnya Suriyani dan Supiadi diminta menggunakan identitas orang lain seolah calon debitur KUR Mikro maupun Kupedes. Identitas para calon debitur diteruskan ke ketiga terdakwa selaku Mantri Bank Plat Merah tersebut dan diduga kuat tidak melakukan verifikasi berujung kredit macet. (ROBERTS/RS)


