![]() |
| Konsumen dianjurkan teliti melihat lebel halal pada produk sebelum membeli makan dan jajanan. (mol/dok). |
MEDAN | Keberadaan pusat kuliner dan jajanan UMKM Seng Hap di Jl. Jend. Ahmad Yani No. 1, Kesawan, Medan Barat, yang ramai dikunjungi warga Medan dan luar kota setiap hari pukul 08.00 - 23.00 WIB, mendapat sorotan dari konsumen Muslim, Senin (28/9/2026).
Pasalnya, Seng Hap diketahui menampung dan menjual berbagai produk makanan dan jajanan dari puluhan pelaku UMKM dengan latar belakang agama yang beragam. Konsepnya dinilai bagus untuk menggerakkan ekonomi rakyat, namun di sisi lain memunculkan pertanyaan soal jaminan kehalalan.
Berdasarkan temuan di lapangan, produk makanan dari UMKM masuk melalui pintu belakang dan didata di satu ruang khusus oleh pekerja Seng Hap sebelum dipajang. Namun, pada sejumlah jenis makanan dan jajanan yang dipajang, tidak ditemukan label atau logo halal resmi.
Kondisi ini membuat sebagian pengunjung Muslim merasa ragu dan mempertanyakan standar halal yang diterapkan oleh pihak manajemen.
"Kami dukung penuh UMKM-nya, semua harus dapat rezeki. Tapi kami juga butuh kepastian, mana yang halal dan mana yang belum bersertifikat. Jangan sampai bercampur tanpa label," ujar salah seorang pengunjung Muslim kepada Metro-Online.co.
Aturan Jelas, Halal Itu Wajib
Sorotan ini bukan tanpa dasar hukum. Pemerintah telah mewajibkan sertifikasi halal melalui:
1. UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan semua produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia bersertifikat halal.
2. PP No. 39 Tahun 2021, yang mengatur tahapan wajib halal yang sudah berjalan sejak Oktober 2024 untuk produk makanan-minuman.
3. Fatwa MUI, bahwa pelaku usaha wajib jujur memisahkan produk halal dan non-halal.
Artinya, kewajiban halal bukan untuk mematikan UMKM, justru untuk menaikkan kelas dan omzet UMKM agar dipercaya pasar mayoritas Muslim.
Menanggapi hal ini, sejumlah pihak berharap manajemen Seng Hap tidak defensif, melainkan proaktif untuk membuat zonasi dan labeling jelas serta pisahkan rak/display produk yang sudah bersertifikat Halal dan yang belum, beri tanda khusus.
Dorong dan fasilitasi sertifikasi halal gratis agar semua UMKM binaan Seng Hap mengurus Sertifikat Halal Gratis (Sehati) melalui BPJPH Kemenag yang kuotanya masih terbuka untuk UMKM.
Audit bersama semua dapur UMKM dengan melibatkan MUI Kota Medan dan Dinas Koperasi & UMKM untuk pembinaan.
Dengan begitu, penghasilan UMKM tetap jalan, bahkan makin meningkat karena mendapat kepercayaan penuh dari konsumen Muslim, dan standar halal tetap terjaga.
"Terkait halal bukan hanya cerita jenis bahan baku yang haram karena salam mengelola bisa menyebabkan makanan atau jajanan jadi haram," ujar warga.
Sebagai contoh ayam adalah halal tapi jika tidak disembelih secara Islam maka akan jadi haram.
Yang Bandel Bisa Disanksi Pidana
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Prof. Dr. H. Hasan Maksum, MA menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) di Kota Medan, khususnya di kawasan kuliner Seng Hap.
Ia mengingatkan bahwa per 18 Oktober 2026 tidak ada lagi toleransi bagi produk makanan, minuman, dan jajanan yang beredar tanpa sertifikat halal.
"Per 18 Oktober 2026 adalah batas akhir penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa sembelihan. Setelah tanggal ini, semua produk yang beredar WAJIB bersertifikat halal. Jika belum, siap dikenakan sanksi," tegas Prof. Hasan Maksum.
Menurutnya, sanksi bagi pelanggar sudah jelas diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP No. 39 Tahun 2021. Sanksi tersebut berupa sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Bahkan, jika ada pemalsuan label halal, pelaku bisa terancam sanksi pidana.
"Kekaburan label halal sangat merugikan konsumen. Di kawasan wisata kuliner seperti Seng Hap, banyak dijual aneka makanan dan jajanan. Ada yang jelas halal, ada yang tidak jelas. Konsumen muslim punya hak konstitusional untuk mendapatkan kepastian kehalalan," ujarnya.
Prof. Hasan Maksum meminta pelaku usaha di Seng Hap untuk jujur dan transparan.
"Jika jualan Anda halal, segera urus sertifikatnya melalui BPJPH, gratis untuk UMK. Pasang label halalnya, itu justru meningkatkan kepercayaan pembeli. Jika memang tidak halal, wajib pasang keterangan TIDAK HALAL secara terbuka. Jangan dicampur, jangan disamarkan," katanya.
Ia juga mengakui keterbatasan pengawasan. Personel MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak sanggup mengawasi seluruh warung dan gerai di Kota Medan.
"Karena itu kami minta masyarakat ikut menjadi pengawas. Siapapun bisa mengawasi dan melaporkan. Jika menemukan produk tanpa label halal atau diduga memalsukan label, laporkan ke MUI Kota Medan atau BPJPH. Ini bukan untuk mematikan usaha, tapi untuk menegakkan undang-undang dan melindungi hak konsumen," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Seng Hap belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme kurasi kehalalan produk UMKM yang dijualnya dan Metro-Online.co masih berupaya melakukan konfirmasi. (Tim/REM).

