![]() |
| Warga Dolok Merawan Kabupaten Serdangbedagai S Damanik dan mobilnya, Senin (5/10/2026).(mol/GR) |
Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kapolres Tebingtinggi AKBP Hotmartua Ambarita yang dimasukkan melalui Seksi Umum (SiUm) Polres Tebingtinggi di Jalan Pahlawan Nomor 1, Kota Tebingtinggi.
S Damanik yang warga Dolok Merawan, Kabupaten Serdangbedagai menyebut, pengaduan itu berkaitan dengan dugaan penggunaan barcode miliknya di SPBU Limbong dengan nomor 14206197. Berdasarkan penelusuran yang dilakukannya, barcode tersebut diduga telah digunakan pihak lain tanpa sepengetahuannya.
Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti aparat kepolisian untuk mengungkap pihak yang menggunakan barcode Pertalite miliknya.
“Saya berharap Kapolres Tebingtinggi dapat segera mengungkap siapa yang memakai barcode Pertalite saya,” ujar S Damanik.
Persoalan itu diketahui saat S Damanik hendak mengisi Pertalite di salah satu SPBU di Kota Tebingtinggi, Rabu (30/9/2026). Saat transaksi hendak dilakukan, sistem menunjukkan barcode miliknya telah digunakan sehingga jatah pembelian BBM bersubsidi tersebut tidak dapat dipakai.
Padahal, saat itu S Damanik hendak berangkat ke Kota Medan untuk mengunjungi anaknya yang sedang menjalani perkuliahan. Karena barcode Pertalite tidak dapat digunakan, ia terpaksa membeli BBM non subsidi untuk melanjutkan perjalanan.
“Terpaksa isi BBM non subsidi, karena mau melihat anak di Medan yang kuliah. Berapa selisih biaya pengeluaran untuk bahan bakar saja, tentu sangat besar,” ungkapnya.
S Damanik mengatakan pengaduan tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk mengetahui bagaimana barcode miliknya bisa digunakan tanpa izin. Ia juga berharap kejadian serupa tidak dialami pengguna BBM subsidi lainnya.
"Bayangkan berapa kerugian negara dan rakyat pengguna kalau BBM subsidi dikarenakan oknum yang mencari keuntungan sendiri dengan cara yang salah," ucapnya. (HR/HR)

