![]() |
| Asmudal Nst, selaku Ketua Kelompok Tani Saiyo (kiri) serta Muhammad Wildan dan Fauzan Lubis (dilingkari) yang divonis bebas. (mol/roberts) |
MEDAN | Walau sama-sama duduk di ‘bangku pesakitan’ Pengadilan Tipikor Medan, Asmudal Nst, selaku Ketua Kelompok Tani Saiyo dinyatakan telah terbukti bersalah dalam perkara korupsi terkait kegiatan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit / Peremajaan Sawit Rakyat (PPKS/PSR) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun 2020 hingga 2022
Sedangkan dua lainnya (masing-masing berkas terpisah), yakni Muhammad Wildan, selaku Koordinator Bidang Monitoring dan Evaluasi pada Tim PPKS/PSR dan Fauzan Lubis, sebagai Plt Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan pada Dinas Pertanian Kabupaten Madina, divonis bebas.
Pantauan Metro-Online, Asmudal Nst lebih dulu divonis, Kamis (27/8/2026). Ia dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Medan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina. Ia diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua.
Yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Oleh karenanya Asmudal Nst diganjar 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, mala harta benda terpidana nantinya dapat disita dan dilelang JPU.
Dalam keadaan harta bendanya tidak mencukup menutupi denda tersebut, dipidana 50 hari penjara.
Hanya saja, Khamozaro Waruwu didampingi hakim anggota Sulhanuddin dan Syah Rijal Munthe, tidak sependapat dengan JPU mengenai lamanya pemidanaan dan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada terdakwa.
Sebelumnya, Asmudal Nst dituntut agar dipidana selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara serta membayar UP sebesar Rp488.206.500 dengan ketentuan serupa, dipidana satu tahun penjara.
2 Bebas
Namun ‘Dewi Fortuna’ kemudian berpihak kepada dua terdakwa lainnya. Majelis hakim juga diketuai Khamozaro Waruwu, Selasa (1/9/2026) menyatakan Muhammad Wildan dan Fauzan Lubis, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua JPU.
Hak-hak para terdakwa juga dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya kemudian memerintahkan supaya kedua terdakwa segera dibebaskan dari dalam rumah tahanan negara (rutan), setelah putusan diucapkan.
Muhammad Wildan dan Fauzan Lubis sebelumnya juga dituntut sama seperti Asmudal Nst,namun tanpa pidana tambahan membayar UP.
Beraroma Fiktif
Dalam dakwaan disebutkan, perkara a quo bermula setelah Kelompok Tani (Poktan) Saiyo ditetapkan sebagai penerima dana program PSR melalui Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 521/1175/DISTAN/XI/2020. Poktan tersebut terdiri atas 29 pekebun dan 29 kepala keluarga dengan luas lahan 66,83 hektare. Selanjutnya, kelompok memperoleh rekomendasi dari Dinas Pertanian Madina, Dinas Perkebunan Sumatera Utara (Sumut), serta Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.
Dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dicantumkan tabungan petani sebesar Rp1.437.373.610. Namun, menurut JPU, nominal tersebut bersifat fiktif karena tidak benar-benar tersedia. Selain itu, tidak terdapat dana pendamping desa sebagaimana seharusnya dicantumkan dalam RAB.
Menurut keterangan Ketua Kelompok Tani Saiyo, Asmudal NST, pencantuman tabungan petani dalam RAB merupakan saran Fauzan Lubis dan terdakwa Muhammad Wildan. Untuk mendukung pelaksanaan program, kelompok kemudian menjalin kerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Panyabungan sebagai bank penampung, penyalur, sekaligus penyedia dana pendamping.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Kelompok Tani Saiyo membuat sejumlah perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga. Di antaranya dengan CV Syafiqah Makmur untuk pekerjaan pembukaan lahan senilai Rp838.291.260, PT Agri Prime Internasional untuk pengadaan pupuk dan herbisida, serta CV Berkah Tani Sukses untuk pengadaan bibit kelapa sawit.
Pengadaan bibit semula direncanakan sebanyak 9.318 polybag dengan nilai Rp372.720.000, kemudian diubah menjadi 8.629 polybag senilai Rp345.160.000.
Dalam pelaksanaannya, terdapat lahan yang tidak selesai dikerjakan serta pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB. Dari total lahan sekitar 66,5574 hektare, terdapat lahan seluas 7 hektare yang disebut tidak selesai. Meski demikian, seluruh dana bantuan BPDPKS telah dicairkan oleh Asmudal NST selaku Ketua Kelompok Tani Saiyo.
Ketiganya disebut tidak melakukan pengawalan terhadap kelompok penerima, baik secara fisik maupun keuangan, tidak memastikan pekerjaan sesuai rencana dan kontrak, serta tidak melakukan evaluasi berkala terhadap kemajuan kegiatan dan pertanggungjawaban pencairan dana mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp488.206.500. (ROBERTSRS)

