-->

FORMAKSI Paluta Resmi Laporkan HS Terkait Dugaan Alih Fungsi Hutan Lindung di Desa Batangbaruhar Julu

Sebarkan:

Ketua FORMAKSI Paluta Nata Prawira saat menyerahkan laporan resmi ke Polres Paluta, Senin (7/9/2026).(mol/Ginda).
PALUTA| Forum Mahasiswa Anti Korupsi (FORMAKSI) resmi melaporkan oknum inisial HS ke Polres Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, terkait dugaan pengerusakan dan  alih fungsi lahan hutan lindung seluas kurang lebih 200 hektare di Desa Batangbaruhar Julu, Kecamatan Padangbolak, Senin (7/9/2026).
Poto: Diduga kawasan hutan lindung yang di alih fungsikan menjadi kebun kelapa sawit kurang lebih seluas 200 hektare di sihura hura, Desa Batangbaruhar Julu.
Adapun isi dalam surat FORMAKSI tersebut antara lain, meminta Kapolres Paluta agar memanggil dan memeriksa oknum HS yang diduga aktor intelektual dugaan pengerusakan dan alih fungsi lahan hutan lindung menjadi lahan perkebunan kelapa sawit pribadi di sihura hura wilayah Desa Batangbaruhar Julu.

"Informasi kita terima, pembalakan dilahan hutan lindung tersebut sebelumnya juga menggunakan alat berat disertai dengan pembakaran lahan, sebelum akhirnya ditanami dengan kelapa sawit," ungkap Ketua FORMAKSI Paluta Nata Prawira usai menyerahkan surat laporan ke SPKT Polres Paluta.

Selain itu, Nata juga menduga, setelah  hutan lindung tersebut digarap jadi kebun kelapa sawit, diduga oknum HS juga melakukan jual beli ke pihak lain.

"Kita juga tadi melampirkan poto copy surat jual beli di lahan itu antara HS dengan pihak lain yang diduga ditanda tangani Kepala Desa Batangbaruhar Julu lengkap dengan stempel Pemerintahan Desa Batangbaruhar Julu,''ungkap Nata.

Dikatakan Nata, FORMAKSI dalam waktu dekat berencana akan menggelar aksi unjukrasa di Polres Paluta dan UPTD KPH Wilayah VII Gunungtua.(gnp/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini