-->

Perkara Peremajaan Sawit, Mantan Kadis Pertanian Palas Dituntut 4 Tahun, Ketua Koperasi 54 Bulan

Sebarkan:

Ilustrasi palu hakim. (mol/int)
MEDAN | Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Padang Lawas (Palas), Senin (7/9/2026) di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 4 tahun penjara.

Terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana) penjara selama 100 hari.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palas Ali Wardansyah Pasaribu menilai Falah Alfitri telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.

Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait penggunaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri di Desa Tangga Bosi, Kecamatan Lubuk Barumun, dinilai tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Sedangkan Mukhtar Hasibuan selaku Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri dituntut 4,5 tahun (54 bulan) penjara dan denda Rp400 juta subsidair 120 hari penjara. Ia juga dituntut dengan pasal serupa. 

Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar. Sedangkan Rp75 juta yang dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) disita untuk menutupi UP.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya dapat disita dan dilelang JPU.

Dalam keadaan harta bendanya tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka dipidana 2 tahun 3 bulan penjara.

Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang menunda persidangan pekan depan untuk penyampaian nota pembelaan (pledoi) penasihat hukum kedua terdakwa maupun pleidoi pribadi.

Mengutip dakwaan, anggaran PSR sebesar Rp3,34 miliar. Terdakwa Falah Alfitri selaku Kadis Pertanian Kabupaten Palas sekaligus Ketua Tim PSR diduga tidak melaksanakan tugas. Antara lain, verifikasi, pengendalian, pemeriksaan dokumen, serta menerbitkan rekomendasi dan dokumen pertanggungjawaban kegiatan.

Mukhtar Hasibuan selaku Ketua Koperasi Persahabatan Jaya Mandiri mengajukan permohonan sebagai peserta PSR melalui aplikasi psr.online. Jaksa mendalilkan bahwa Falah memerintahkan salah satu verifikator, Pada Mulia Harahap, untuk meminta uang capek atau komisi kepada Mukhtar Hasibuan agar proses usulan dipermudah. 

Namun, Pada Mulia menolak permintaan tersebut. Dugaan kesepakatan meloloskan usulan. Saat proses pengusulan dan verifikasi berlangsung, Mukhtar Hasibuan disebut menjanjikan bantuan kepada Falah apabila usulan koperasinya dipermudah dan diloloskan sebagai peserta PSR TA 2023. 

Sebanyak 45 penerima manfaat diyakini tidak sesuai keadaan sebenarnya. Akibat perbuatan kedua terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.275.280.203. (RobS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini