![]() |
| Majelis hakim saat memeriksa identitas dan surat kuasa para pihak di Ruang Sidang Utama PN Lubukpakam. (mol/robs) |
DELISERDANG | Perkara gugatan 54 warga Desa Limau Manis dan Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang mulai menggeliat di Ruang Sidang Utama PN Lubukpakam, Rabu (9/9/2026).
Usai membuka sidang terbuka untuk umum, hakim ketua lebih dulu meminta identitas resmi serta surat kuasa hukum/advokat mendampingi kepentingan penggugat. Yakni Bambang H Samosir, Riky Poltak Daniel Sihombing beserta tim.
Sedangkan yang hadir dari pihak tergugat yakni Koperasi Komando Daerah Angkatan Laut-I (Kodaeral-I) sebagai tergugat II, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Deliserdang (tergugat III) dan Kepala Desa (Kades) Medan Sinembah (turut tergugat I).
Namun kuasa hukum dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I (tergugat I), Kades Limau Manis (turut tergugat II) dan Bupati Deliserdang (turut tergugat III), tidak hadir.
“Para pihak yang tidak hadir hari ini akan kita panggil kembali. Kepada pihak yang hadir tidak perlu lagi panggilan resmi untuk hadir di persidangan selanjutnya. Sidang kita tunda dua minggu lagi?” tutup hakim ketua.
Seusai sidang ketua tim kuasa hukum penggugat Bambang H Samosir menyesalkan ketidakhadiran pihak tergugat dan turut tergugat di sidang perdana tersebut.
“Ya, saya rasa ini cuma mengulur-ngulur waktu saja. Panggilan itu kan sudah lebih dari satu minggu. Harusnya mereka sudah dengan persiapan.
Mari kita berdebat di persidangan,” tegasnya didampingi anggota tim, Riky Poltak Daniel Sihombing.
Klien mereka lebih dari 20 puluh tahun berturut-turut menempati dan mengusahai lahan. “Lahan yang sekarang diokupasi melalui surat yang dikirimkan oleh Kodaeral ataupun PTP itu ada kurang lebih 270 hektare.
Yang sekarang sedang proses mereka (tergugat II) okupasi menggunakan alat berat. Belum semua memang, tetapi mereka sedang merambat ke lahan-lahan yang dikuasai masyarakat,” tutur Bambang.
Di bagian lain tim kuasa hukum penggugat memohon agar majelis hakim yang menyidangkan perkara a quo jernih menilai perkaranya dan menggunakan hati nurani.
“Tolong pakai hati nurani. Ke depannya ini kan sidangnya akan panjang. Jadi kami berharap majelis hakim menggunakan hati nuraninya untuk memutus perkara ini seadil-adilnya untuk masyarakat,” pungkas Bambang H Samosir.
Sebelumnya, tim kuasa hukum tergugat II yang dicoba dimintai tanggapannya oleh awak media, belum bersedia berkomentar. (ROBS/RS)

