![]() |
| Eks Kepala (Ka) Unit bank Tiga Huruf Imam Bonjol Kisaran Witia Pusen (kiri) dan Mantri M Iqbal saat mendengarkan putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts) |
Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran Chandra Syahputra.
Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 Huruf c KUHP, sebagaimana dakwaan primair.
Yakni turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.443.634.942.
Menjelang malam di ruang sidang yang sama, M Iqbal selaku Mantri bank plat merah tersebut (berkas terpisah) divonis 78 bulan (6,5 tahun) penjara dan denda sama seperti Witia Pusen subsidair 60 hari penjara. Ia juga diyakini terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair JPU.
Fakta hukum terungkap di persidangan, M Iqbal serta Mantri lainnya, Taqwanda Ahmad Subrata dan pihak ketiga, Ruslan (sama-sama berstatus Daftar Pencarian Orang / DPO disidangkan secara in absentia) ada melakukan pertemuan di ruang kerja Witia Pusen.
Terdakwa merupakan penggagas dibukanya usaha ternak burung puyuh dan pengadaan kandang ayam di atas lahan milik Abdullah Syah Siregar dengan mendirikan perusahaan, sebelum memasuki masa pensiun.
Belakangan terungkap, sumber modalnya melalui skema fasilitas kredit menggunakan identitas orang lain. PT Kartika Hutama Group pun terbentuk dan berbadan hukum Juli 2022. Witia Pusen kemudian menyetujui pengajuan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dengan menggunakan identitas orang lain yang tidak pernah mengajukan kredit dan tidak memiliki usaha sebenarnya, total 38 debitur.
Dengan rincian, diprakarsai Muhammad Iqbal sebanyak 23 nasabah. Sedangkan 15 nasabah lainnya diprakarsai DPO Taqwanda Ahmad Subrata. Kredit tersebut kemudian digunakan sebagai modal usaha bersama.
Sebanyak 31 fasilitas kredit diduga beraroma fiktif dan 7 lainnya merupakan topengan sehingga digelontorkan sebesar Rp2,6 miliar. Witia Pusen tidak menjalankan tugasnya kemudian menyetujui permohonan kredit, hanya dengan membaca dokumen di aplikasi digital Bank Plat Merah tersebut.
Sesama Mantri, M Iqbal dan Taqwanda Ahmad Subrata kemudian mencairkan kredit para debitur dan dimasukkan ke dalam kantongan kresek selanjutnya dikuasai Taqwanda Ahmad Subrata.
Di awal, cicilan debitur lancar dengan menggunakan dana dari debitur lain yang dikuasai oleh Taqwanda Ahmad Subrata dan berujung kredit macet kemudian menjadi temuan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Bukan Pelaku Utama
Fakta hukum lainnya terungkap di persidangan, baik Witia Pusen maupun M Iqbal bukanlah pelaku utama dalam perkara a quo. “Peran masing-masing terdakwa berbeda namun saling melengkapi satu sama lain.
Pihak ketiga, Ruslan mencarikan calon debitur fiktif dan topengan seolah ada memiliki usaha. Seolah ada dana bantuan bagi warga terdampak pandemi Covid-19 masing-masing mendapatkan Rp1 juta. Sedangkan Ruslan mendapatkan upah Rp3 juta,” urai As’ad didampingi hakim anggota Deni Syahputra dan Rurita Ningrum.
Menurut majelis hakim, tidak dikenakannya Witia Pusen sanksi administrasi dan disetujui permohonan pensiunnya, tidak menghapus tindak pidana maupun besarnya nilai kerugian keuangan negaranya.
Demikian halnya dengan terdakwa M Iqbal yang telah dikenakan sanksi mutasi, sambung As’ad Rahim Lubis, tidak menghapuskan tindak pidananya.
Tidak Dikenakan UP
Menimbang, karena tidak ditemukannya alat bukti yang kuat adanya aliran dana ditandai dengan bertambahnya harta benda kedua terdakwa, maka majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan JPU.
Oleh karenanya, terdakwa Witia Pusen maupun M Iqbal tidak dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Sepemahaman majelis hakim, kerugian keuangan negara tersebut dikuasai sepenuhnya oleh terdakwa in absentia, Taqwanda Ahmad Subrata.
Baik JPU, kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama tujuh hari menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru diucapkan majelis hakim.
Sementara sebelumnya, Witia Pusen dituntut agar dipidana 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 100 hari penjara serta dikenakan UP sebesar Rp1 miliar. Bila harta bendanya tidak mencukupi menutupi UP tersebut, dipidana 6 tahun penjara.
Sedangkan M Iqbal dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 60 hari penjara, juga tanpa UP. (ROBERTS/RS)

