![]() |
| Gedung SMA Plus Sedayu Nusantara, Medan Marelan. (mol/dok). |
MEDAN | Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di SMA Plus Sedayu Nusantara, Medan Marelan memasuki babak baru. Laporan orang tua korban sudah resmi teregister di kepolisian.
Tokoh pemuda Kota Medan Faisal Haris, SH mendesak Dinas Pendidikan Sumut langsung turun memeriksa manajemen SMK Plus Sedayu Marelan.
"Laporan ini harus ditindak lanjuti polisi dan dinas terkait serta tidak bisa ditutup-tutupi. Agar ada koreksi perbaikan ke depan hari," katanya.
Berdasarkan STTLP Nomor: STTLP/ 827 /VIII /2026 /SPK- TERPADU, Polres Pelabuhan Belawan tertanggal 18 Agustus 2026 menyebutkan, pelapor adalah HN, orang tua dari korban berinisial SN.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026 pukul 15.30 WIB di lingkungan sekolah Jl. Marelan IV Pasar III Timur, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan.
Sekolah Bukan Tempat Takut
"Sekolah itu rumah kedua anak. Fungsinya mendidik dan melindungi. Kalau di dalamnya justru ada rasa takut dan tekanan, itu gagal fungsi," ujar Faisal.
Ia menyoroti potensi pembiaran dari pihak sekolah dan kalau manajemen tahu ada kejadian tapi memilih diam, itu persoalan serius.
"Sekolah harus bertanggung jawab atas keselamatan anak masa pendidikan dan kami menduga ini bukan kenakalan remaja lagi tapi pelanggaran hukum," ujar Faisal.
Disdik Sumut dan polisi mewakili negara hadir secara konkret, bukan sekadar surat-menyurat.
Bila diperlukan dibentuk tim investigasi menyeluruh untuk memeriksa langsung manajemen SMA Plus Sedayu Nusantara sekaligus meminta keterangan korban SN, orang tua dan guru yang bertugas saat kejadian.
Selanjutnya, Faisal meminta dinas terkait untuk mengaudit SOP penanganan kekerasan di sekolah dimaksud untuk memastikan sekolah punya dan menjalankan mekanisme anti-bullying sesuai UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang PPKS.
"Hasil pemeriksaan tim harus dibuka ke publik tanpa membuka identitas korban. Agar ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban," ujar Faisal.
Usut Tuntas
Wali murid yang ditemui berharap Polres Pelabuhan Belawan segera menuntaskan proses hukum. Mereka juga menuntut kepastian keamanan bagi anak-anak yang masih bersekolah di sana.
"Anak kami titipkan untuk belajar, bukan untuk jadi korban. Kami percaya polisi dan Disdik bisa bertindak adil," kata salah satu wali murid.
Berdasarkan UU Perlindungan Anak, setiap lembaga pendidikan wajib menjamin lingkungan bebas dari kekerasan. Pembiaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi ke pihak SMA Plus Sedayu Nusantara melalui nomor yang tertera di website belum mendapat jawaban.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo juga tidak menjawab ketika dihubungi melalui telepon dan pesan WA. (RE Maha/REM).

