-->

Kejagung Jerat PT TPL Sebagai Tersangka Korporasi, Diduga Manipulasi Pajak

Sebarkan:

Momen Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar saat paparn di di Gedung Bundar Kejagung. (mol/tiktok Kejaksaan.RI)

JAKARTA | Kejaksaan Agung menaikkan status PT Toba Pulp Lestari Tnk/ PT TPL menjadi tersangka korporasi. Perusahaan bubur kertas raksasa ini diduga merugikan negara lewat praktik transfer pricing dan under-invoicing selama 17 tahun, Selasa (8/9/2026).

Dikutip dari laman tiktok Kejaksaan RI, penetapan itu diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, di Gedung Bundar Kejagung, Senin (7/9/2026).

"Kami sudah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," tegas Saiful.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tertanggal 7 September 2026.

Modus: Ubah Kode Barang dan Tekan Harga Ekspor

Menurut penyidik, sejak 2008 hingga 2025 PT TPL melakukan ekspor bubur kertas ke perusahaan afiliasinya di luar negeri, DP Macau Marketing International Ltd. Di dalam negeri, produknya juga dijual ke Asia Pacific Rayon.

Namun transaksi itu diduga tidak wajar. Penyidik menemukan adanya manipulasi data diantaranya:

1. Under-invoicing: Harga jual ditekan lebih rendah dari harga pasar sebenarnya.

2. Pengubahan HS Code: Produk yang semestinya dissolving pulp diubah keterangannya menjadi paper grade pulp atau BHKP / Bleached Hardwood Kraft Pulp.

3. Manipulasi fungsi dan nilai barang dalam dokumen ekspor.

"Seharusnya dissolving pulp, tapi diubah jadi BHKP. Tujuannya agar nilai dan pajaknya lebih kecil," jelas Saiful.

Kerja Sama Hindari Pengawasan Pajak

Kejagung menduga PT TPL tidak melampirkan Dokumen Transfer Pricing/ TP Doc dan SPT Badan yang seharusnya jadi dasar uji kewajaran harga oleh Ditjen Pajak.

Lebih jauh, perusahaan juga diduga bekerja sama dengan oknum pejabat agar tidak dilakukan pengawasan. Proses review, KKP dan LHP disebut tidak mengikuti program audit yang sudah disusun negara.

"Ini bentuk melawan hukum. Ada kerja sama agar pengawasan tidak jalan," tambah Saiful.

112 Saksi Diperiksa, Dokumen Disita

Untuk membongkar kasus ini, penyidik telah memeriksa 112 orang saksi. Salah satunya kuasa direktur PT TPL.

Tim juga melakukan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik setelah mendapat izin dari Pengadilan Negeri.

Pasal yang Disangkakan

PT TPL dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a/c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Tipikor.

Ancaman hukumannya berat. Selain pidana, korporasi juga bisa dikenai denda, pencabutan izin, hingga perampasan aset.

Kerugian Negara Masih Dihitung

Kejagung belum merinci total kerugian negara. Namun, dengan rentang waktu 2008-2025 dan volume ekspor yang besar, potensi kerugian ditaksir mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah dari pajak yang tidak dibayar.

Kasus ini menjadi sinyal keras kalau pemerintah tidak akan memberi ruang bagi perusahaan yang bermain dengan harga dan pajak.

Kejagung menyatakan penyidikan masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka perorangan lanjutan. (RE Maha/REM).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini