-->

JPU Kejari Belawan Tuntut Mati Kurir Sabu 29 Kg Jaringan Aceh–Jambi

Sebarkan:

JPU pada Kejari Belawan Lenny Panjaitan saat membacalan sirat tuntan terdakwa Muhammad Rizal. (mol/dy) 

MEDAN | Tidak ditemukan hal yang meringankan, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuntut Muhammad Rizal, terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 29 Kg diduga masuk jaringan Provinsi Aceh–Jambi dituntut pidana maksimal, mati, Rabu (23/9/2026) di ruang Cakra 7 PN Medan.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, kata JPU Lenny Panjaitan di hadapan majelis hakim diketuai Monita Honeisty Br Sitorus, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf pada diri warga Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur tersebut. Sedangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran gelap narkotika.

Hakim ketua memberikan kesempatan bagi Muhammad Rizal yang dihadirkan secara virtual tersebut menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) maupun melalui penasihat hukumnya.

Sementara dalam dakwaan disebutkan, Selasa (24/2/2026) pukul 10.00 WIB, saat saksi Agus, Ahmad dan Yazid yang merupakan anggota Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mendapatkan informasi dari Zulkifli (terpidana), yang menerangkan Tomi (DPO) melakukan transaksi sabu dan memberi nomor Handphone milik Tomi.

Setelah itu, mereka melakukan penyelidikan dan melacak ponsel Tomi yang berada di Medan. Kemudian pada 8 Maret 2026 berdasarkan pelacakan, nomornya berada di Helvetia lalu melakukan pengejaran.

Setiba di lokasi, ternyata sudah di Langkat, dan saksi langsung melanjutkan pengejaran. Tiba di Langkat, saksi menelusuri kembali dan ternyata lokasi Tomi sudah di Aceh Tamiang. Mereka melanjutkan pengejaran ke sana, namun handphone itu sudah tidak aktif.

Saksi terus menelusuri, dan menemukan nomor yang terhubung ke nomor Tomi, yang pemiliknya di Desa Keumuning, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

Nomor itu adalah milik suruhan Tomi bernama Muhammad Rizal, yang membawa sabu-sabu dari Aceh tujuan Jambi melewati Medan.

Saksi terus menelusuri nomor itu dan mengetahui bahwa Rizal mengendarai satu unit mobil Toyota Innova. Kemudian saksi menunggu mobil itu melintas.

Pada pukul 20.00 WIB, mobil melintas di Jalan Medan – Banda Aceh tepatnya di Deda Keumuneng. Mereka lalu melakukan pengejaran dan dilakukan penangkapan terhadap Rizal.

Saat penggeledahan, saksi menemukan dari kursi mobil dua goni plastik warna putih yang diduga berisi sabu.

Di dalam terdapat 20 plastik kemasan warna merah yang berisikan sabu dari satu goni dan satu goni lagi ditemukan sembilan plastik warna merah berisi sabu.

Petugas kepolisian juga menemukan satu ponsel yang digunakan terdakwa berkomunikasi tentang peredaran sabu itu.

Jaringan Provinsi

Polisi melakukan interogasi dan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, yaitu pada Jumat (27/2/2026) pukul 21.00 WIB, ia sedang berada di rumah dan menerima pesanan dari WhatsApp yang isinya menyuruh terdakwa untuk mempersiapkan diri membawa sabu.

Selanjutnya, Minggu (1/3/2026) pukul 19.00 Wib terdakwa dihubungi Tomi dan menyuruh terdakwa mendownload aplikasi komunikasi. Empat hari kemudian, Tomi menghubungi Rizal menjelaskan sabu yang akan diantar terdakwa yang masih di perairan Thailand menuju Aceh yang menggunakan kapal laut.

Lalu, Minggu (8/3/2026), terdakwa dihubungi Tomi yang menjelaskan bahwa terdakwa akan menerima sabu dari orang suruhan Tomi.

Beberapa jam kemudian terdakwa menerima panggilan dari seseorang yang menjelaskan menyuruh terdakwa datang menemui laki-laki tersebut.

Sekitar pukul 18.00 WIB, Rizal menemuinya lalu menerima satu unit mobil Kijang Innova yang telah diisi dua buah goni berisikan sabu dibangku tengah lalu ia pergi membawanya dan meninggalkan tempat itu.

Beberapa saat kemudian terdakwa sedang melintas di Jalan Medan – Banda Aceh tepatnya di Desa Keumuning, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, tiba-tiba ada mobil yang menghentikan laju mobil yang dikendarai terdakwa.

Kemudian saksi mendatangi terdakwa serta menunjukkan identitasnya sebagai petugas kepolisian kemudian meringkus terdakwa.

Bahwa terdakwa juga mengakui terus terang bahwa ia sudah empat kali menerima dan membawa narkotika jenis sabu atas suruhan Tomi dengan menerima upah berbeda-beda. Membawa dan menyerahkan sabu ke Jambi Rp20 juta.

Lalu ke Banda Aceh Rp6 juta, ke Jambi Rp35 juta dan ke Banda Aceh Rp3 juta. Barang-barang yang ditemukan ditimbang di Pegadaian Unit Simpang Amplas Nomor 77/III/2026 tanggal 8 Maret 2026 berupa 29 bungkus plastik dengan berat total 29 Kg (29.000 gram) netto. (ROBERTS/RS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini