-->

Sidang Kode Etik Anggota Polres Toba Terkait Kasus Narkoba Digelar, Direkomendasikan PTDH

Sebarkan:

Sidang Kode Etik Briptu MF (tengah) direkomendasikan, di Ruang Sidang Harungguan Mardemak Polres Toba, Kamis (17/9/2026). (Mol/hms) 

TOBA
| Kepolisian Resort (Polres) Toba menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Briptu MF, salah satu personelnya yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam sidang tersebut, Komisi Etik merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Aula Harungguan Mardemak Polres Toba, Kamis (17/9/2026), dan dipimpin Wakapolres Toba Kompol Abdul Rahman SH MH selaku Ketua Komisi Sidang.

Briptu MF dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terkait penyalahgunaan narkotika. Putusan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap terduga pelanggar serta keterangan para saksi dalam persidangan.

Dalam sidang, Briptu MF dinyatakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 5 huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Komisi Etik merekomendasikan Briptu MF diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam persidangan, keterangan para saksi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut dinyatakan bersesuaian dengan fakta yang diperiksa. Briptu MF juga mengakui perbuatan sebagaimana yang disampaikan dalam persidangan.
Atas putusan tersebut, Briptu MF menyatakan banding.

Kasi Propam Polres Toba AKP Jhon Lister Siahaan, Selasa (22/9/2026), membenarkan pelaksanaan sidang kode etik terhadap personel Polres Toba tersebut.

Menurut Jhon Lister, Briptu MF sebelumnya terlibat perkara tindak pidana narkotika berupa kepemilikan dan penguasaan dua paket plastik klip berukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu.

Ia juga menjelaskan, Briptu MF menggunakan narkotika jenis sabu pada Rabu, 4 Juni 2025, di sebuah kamar belakang Perumahan D.L. Sitorus, Desa Narumonda V, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba.
Dalam pemeriksaan, urine Briptu MF dinyatakan positif mengandung amphetamine (AMP) atau zat yang terdapat dalam narkotika jenis sabu.

Jhon Lister menambahkan, Briptu MF telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
“menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri”. Atas perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balige pada 4 November 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kapolres Toba AKBP VJ Parapaga SIK menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi Polri dengan menindak setiap personel yang melakukan pelanggaran.

“Tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus menegakkan aturan dengan tegas dan transparan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegasnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum dan kode etik di lingkungan Polri harus menjadi bagian dari upaya menjaga integritas institusi sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran.

“Kami berharap seluruh anggota Polres Toba mengambil pelajaran dari kasus ini agar lebih berhati-hati, menjaga integritas, serta menjadikan tugas sebagai amanah dan ibadah kepada masyarakat dan negara,” pungkasnya.

Polres Toba menegaskan akan terus menegakkan Kode Etik Profesi Polri sebagai bagian dari upaya menjaga disiplin, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (os/os) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini