
Panias Purba SH ketika menyambangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Deliserdang.(foto: ist/mol)
LUBUKPAKAM | Law Office Pamajalniaji & Partners
Tim kuasa hukum pekerja, Jeky Wijaya, membeberkan dugaan pelanggaran dalam
pengesahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT MDI Tbk, Deli Serdang yang diduga
dilakukan oleh NS, eks Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang.
Kendati cacat
prosedur dan aturan, Dokumen Surat Keputusan Disnaker Deli Serdang terkait PKB
tetap disahkan oleh NS yang menjabat saat itu. Hal tersebut disampaikan Panias
Purba SH, selaku Ketua Tim dari Law Office Pamajalniaji & Partners kepada
Metro Online, Senin (21/09/2026).
Katanya, perusahaan membentuk serikat pekerja sendiri dengan
nama SPDB namun menimbulkan konflik kepentingan. Di mana bagan struktur kepengurusan dengan posisi
Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dijabat langsung oleh jajaran top management perusahaan
dan anak perusahaan.
Mereka yang
menduduki jabatan itu di antaranya, JMD yang merupakan salah satu direktur di PT
BDI tbk anak perusahaan dari PT MDI Tbk. Kemudian, IRW salah seorang manager
di PT MDI Tbk dan DCS seorang direktur di PT MDI Tbk.
“Hal ini kita nilai
telah melanggar UU No. 21 Tahun 2000 dan Permenaker No. 28 Tahun 2014 karena
sarat konflik kepentingan. Isi PKB juga merugikan pekerja. Teks pasal-pasal dalam
PKB dan potongan selip gaji juga bermasalah,” kata pengacara Medan yang cukup
vokal ini.
Dijelaskan Panias,
di dalam PKB tersebut ada ditentukan pemotongan upah pekerja Rp20.000/bulan dari
sekitar 2.534 buruh untuk iuran Koperasi SPDB yang jika ditotal mencapai
Rp608,16 juta/tahun. Dana ini dikelola oleh Top Management.
Kemudian,
janggalnya lagi, kata Panias, ada terdapat klausul PHK bagi pekerja yang
bergabung dengan serikat buruh lain. ”Ini kan jelas-jelas melanggar kebebasan
berserikat dan UUD 1945, PHK Sepihak sudah sering terjadi yang penyelesaiannya
tanpa dilakukan perundingan terlebih dahulu, dan yang paling miris pembelaan
serikat terhadap anggotanya termasuk kepada Klien kami Jeki Wijaya, di PHK
tanpa penetapan dari Lembaga PHI sebagaimana diatur dalam PKB perusahaan Pasal
46 angka (1), (2) Tentang Prosedur PHK, dalam Pasal 46 angka (1) mewajibkan
proses dilakukan nya proses berunding
terlebih dahulu antara Pekerja/Buruh atau Serikat yang ada diperusahaan
dengan pihak pengusaha,” ketusnya.
Masih dilanjutkannya,
perusahaan mengangkangi sendiri isi
pasal dalam PKB di perusahaan dan juga menabrak Undang-Undang No. 2 Tahun 2004
tentang PPHI dengan cara melakukan PHK tanpa meminta penetapan dari Lembaga
PHI.
Atas disahkannya
PKB bermasalah tersebut, Panias dan rekan-rekan mendesak Inspektorat Pemkab
Deli Serdang untuk mengusut tuntas dugaan gratifikasi ini, serta membatalkan
PKB yang merugikan pekerja, serta menghentikan PHK sepihak demi melindungi
sekitar 2.543 pekerja lainnya.
NS yang dihubungi membantah tuduhan tersebut. “Makanya abang
datang aja ke kantor besok bang. Biar saya jelaskan. Bila perlu orang MBI nya pun akan saya panggil. Nggak
ada hubungannya itu ke PM (Perjanjian Bersama-red), bang,” katanya seraya
menambahkan saat ini perusahaan tersebut sedang ada berkasus terkait pemberhentian
karyawannya.
Terkait persoalan
ini sudah dilaporkan ke Inspektorat, NS juga mempersilankannya. ”Makanya datang
aja ke kantor untuk kita terangkan,” katanya yang tidak bersedia memberikan
penjelasan lewat telefon.(rel/js)
