-->

Pengacara Buruh Laporkan Pejabat Disnaker Deliserdang Gara-gara Ini

Sebarkan:

Panias Purba SH ketika menyambangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Deliserdang.(foto: ist/mol)

LUBUKPAKAM |
Law Office Pamajalniaji & Partners Tim kuasa hukum pekerja, Jeky Wijaya, membeberkan dugaan pelanggaran dalam pengesahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT MDI Tbk, Deli Serdang yang diduga dilakukan oleh NS, eks Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang.

Kendati cacat prosedur dan aturan, Dokumen Surat Keputusan Disnaker Deli Serdang terkait PKB tetap disahkan oleh NS yang menjabat saat itu. Hal tersebut disampaikan Panias Purba SH, selaku Ketua Tim dari Law Office Pamajalniaji & Partners kepada Metro Online, Senin (21/09/2026).

Katanya, perusahaan membentuk serikat pekerja sendiri dengan nama SPDB namun menimbulkan konflik kepentingan. Di mana bagan struktur kepengurusan dengan posisi Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dijabat langsung oleh jajaran top management perusahaan dan anak perusahaan.

Mereka yang menduduki jabatan itu di antaranya, JMD yang merupakan salah satu direktur di PT BDI tbk anak perusahaan dari PT MDI Tbk. Kemudian, IRW salah seorang manager di PT MDI Tbk dan DCS seorang direktur di PT MDI Tbk.

“Hal ini kita nilai telah melanggar UU No. 21 Tahun 2000 dan Permenaker No. 28 Tahun 2014 karena sarat konflik kepentingan. Isi PKB juga merugikan pekerja. Teks pasal-pasal dalam PKB dan potongan selip gaji juga bermasalah,” kata pengacara Medan yang cukup vokal ini.

Dijelaskan Panias, di dalam PKB tersebut ada ditentukan pemotongan upah pekerja Rp20.000/bulan dari sekitar 2.534 buruh untuk iuran Koperasi SPDB yang jika ditotal mencapai Rp608,16 juta/tahun. Dana ini dikelola oleh Top Management.

Kemudian, janggalnya lagi, kata Panias, ada terdapat klausul PHK bagi pekerja yang bergabung dengan serikat buruh lain. ”Ini kan jelas-jelas melanggar kebebasan berserikat dan UUD 1945, PHK Sepihak sudah sering terjadi yang penyelesaiannya tanpa dilakukan perundingan terlebih dahulu, dan yang paling miris pembelaan serikat terhadap anggotanya termasuk kepada Klien kami Jeki Wijaya, di PHK tanpa penetapan dari Lembaga PHI sebagaimana diatur dalam PKB perusahaan Pasal 46 angka (1), (2) Tentang Prosedur PHK, dalam Pasal 46 angka (1) mewajibkan proses dilakukan nya proses berunding  terlebih dahulu antara Pekerja/Buruh atau Serikat yang ada diperusahaan dengan pihak pengusaha,” ketusnya.

Masih dilanjutkannya, perusahaan mengangkangi  sendiri isi pasal dalam PKB di perusahaan dan juga menabrak Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI dengan cara melakukan PHK tanpa meminta penetapan dari Lembaga PHI.

Atas disahkannya PKB bermasalah tersebut, Panias dan rekan-rekan mendesak Inspektorat Pemkab Deli Serdang untuk mengusut tuntas dugaan gratifikasi ini, serta membatalkan PKB yang merugikan pekerja, serta menghentikan PHK sepihak demi melindungi sekitar 2.543 pekerja lainnya.

NS yang dihubungi membantah tuduhan tersebut. “Makanya abang datang aja ke kantor besok bang. Biar saya jelaskan. Bila perlu orang MBI nya pun akan saya panggil. Nggak ada hubungannya itu ke PM (Perjanjian Bersama-red), bang,” katanya seraya menambahkan saat ini perusahaan tersebut sedang ada berkasus terkait pemberhentian karyawannya.

Terkait persoalan ini sudah dilaporkan ke Inspektorat, NS juga mempersilankannya. ”Makanya datang aja ke kantor untuk kita terangkan,” katanya yang tidak bersedia memberikan penjelasan lewat telefon.(rel/js)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini