![]() |
| Struk Bukti Pembayaran E-Pass Pelabuhan Belawan Gate 1. (mol/dok). |
BELAWAN | Kebijakan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 Belawan yang menerapkan tarif masuk pelabuhan sebesar Rp 10.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga, serta Rp 15.000 untuk minibus/mobil setiap kali masuk, menuai keluhan pengunjung, Senin (21/9/2026).
Berdasarkan bukti struk Bukti Pembayaran E-Pass Pelabuhan Belawan Gate 1 yang diterima redaksi, pungutan itu terjadi pada 21 September 2026 Pukul 11:01 WIB dengan metode MANDIRI eMoney Card. Di struk tertulis TOTAL Rp 10.000 untuk PM2 MOTOR GATE 1.
Pengunjung menilai tarif itu terlalu besar, apalagi jika keluar-masuk dalam sehari harus bayar lagi.
"Kalau hanya antar barang atau jemput keluarga sebentar, masa Rp 10 ribu sekali masuk. Kalau dua kali masuk sehari sudah Rp 20 ribu. Terlalu mahal," keluh seorang pengendara di Belawan.
Dari struk terlihat pembayaran menggunakan eMoney dan TID mesin 3501045E, namun tidak ada penjelasan itu PNBP atau jasa.
Bolehkah Pelindo Memungut?
Secara regulasi, Pelindo memang boleh memungut Jasa Pass Pelabuhan. Namun tidak boleh sembarangan. Dasar hukumnya sangat ketat yakni:
1. UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Pasal 90 dan Pasal 103
Pelabuhan sebagai fasilitas umum yang wajib menjaga keamanan (ISPS Code) berhak melakukan pengaturan orang dan kendaraan yang masuk. Namun pemungutan harus diatur.
2. PP No. 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan Pasal 90
Penyelenggara pelabuhan dapat memungut tarif jasa kepelabuhanan.
3. Permenhub No. PM 72 Tahun 2017 Tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan.
Ini aturan intinya. Dalam Pasal 4 PM 72/2017, Jasa Pass Pelabuhan termasuk dalam Jasa Kepelabuhanan Lainnya.
Sedangkan Pasal 10 dan 11 menyebutkan bahwa tarif ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dalam hal ini Pelindo namun harus mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut dan Otoritas Pelabuhan.
Selain itu, tarif harus mempertimbangkan kemampuan pengguna jasa, tidak memberatkan dan harus ada Standar Pelayanan Minimal.
"Artinya Pelindo tidak boleh menetapkan Rp 10.000 sepihak. Harus ada SK Tarif dari KSOP Utama Belawan dan persetujuan Dirjen," kata Budi, pengamat sosial di Medan.
Kemudian dalam UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan setiap pungutan wajib transparan, ada dasar tarif yang dipajang di pintu masuk, ada sosialisasi, dan ada mekanisme pengaduan.
Jika pungutan itu PNBP, maka harus merujuk ke PP No. 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Kemenhub jo Permenhub PM 77 Tahun 2016. Dan wajib disetor ke Kas Negara, bukan ke kas Pelindo. Petugas harus menyetor ke Bendahara Penerima.
Jika ini diklaim sebagai Penerimaan Jasa Pelindo (Non PNBP), maka Pelindo wajib menunjukkan izin konsesi dan persetujuan tarif dari Otoritas Pelabuhan Utama Belawan.
Saat dikonfirmasi, Humas KSOP Utama Belawan Wempi S Marpaung melalui stafnya tidak bersedia memberi penjelasan. "Kami mau kebaktian dan silahkan tanya Pelindo," kata staf perempuan bermarga Gultom, itu. (RE Maha/REM).

