![]() |
| Logo PT PIL. (Mol/dok). |
Genangan air, permukaan lapangan tidak rata, hingga akses jalan rusak dinilai mengganggu kelancaran operasional distribusi barang.
Sejumlah titik area penumpukan kontainer masih tergenang air. Kerusakan infrastruktur ini memunculkan pertanyaan soal efektivitas sistem drainase dan pemeliharaan fasilitas depo yang merupakan simpul penting logistik Pelabuhan Belawan.
Pelayanan Tidak Sebanding Biaya
Sejumlah pelaku usaha logistik mengaku sudah lama mengeluhkan kondisi tersebut.
"Bukan hanya genangan. Kami bayar sesuai kontrak dan ketentuan. Wajar jika kami berharap fasilitas dan pelayanan yang diterima juga layak," kata salah seorang pengguna jasa yang enggan disebut namanya.
Menurutnya, jika kondisi ini dibiarkan, maka akan berdampak pada efisiensi waktu, keselamatan kerja, dan kelancaran arus kontainer dari dan menuju Pelabuhan Belawan.
Evaluasi Drainase dan Konstruksi Lapangan
Dari informasi di lapangan, ada tiga persoalan utama yang disorot pengguna jasa:
1. Sistem Drainase: Genangan berulang di beberapa titik penumpukan kontainer.
2. Kondisi Lapangan: Permukaan tidak rata dan rawan membuat kontainer atau alat berat tidak stabil.
3. Akses Jalan: Ada bagian jalan berlubang yang dikeluhkan menghambat mobilitas truk.
Pengguna jasa meminta PT PIL segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika ditemukan kerusakan, harus ada langkah perbaikan yang tidak bersifat tambal-sulam.
"Kami minta ada evaluasi akar masalahnya. Apakah kapasitas drainase tidak memadai, atau ada masalah di konstruksi lapangannya. Jangan sampai tiap hujan, masalahnya terulang lagi," ujar sumber tersebut.
Sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP), pengelola depo wajib memenuhi standar pelayanan sesuai aturan.
Beberapa regulasi yang menjadi rujukan diantaranya:
1. PM Perhubungan No. 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut: Pengelola wajib memelihara fasilitas pelabuhan agar laik fungsi dan aman.
2. PM Perhubungan No. 16 Tahun 2021 tentang Standar Kinerja Pelayanan Pelabuhan: Menetapkan indikator pelayanan, termasuk kondisi infrastruktur dan kelancaran operasional.
3. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Tempat kerja harus aman dan tidak membahayakan pekerja. Genangan dan jalan rusak berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja.
4. Asas Keterbukaan dan Akuntabilitas: Pengguna jasa berhak mendapat pelayanan yang sebanding dengan tarif yang dibayar.
Dengan posisi Belawan sebagai salah satu simpul logistik strategis Sumut, kualitas infrastruktur depo sangat menentukan daya saing arus barang di kawasan.
Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi ke manajemen PT PIL Belawan belum mendapat jawaban.
Redaksi masih menunggu penjelasan terkait penyebab genangan, kondisi drainase, program pemeliharaan, dan rencana perbaikan.
PT Prima Indonesia Logistik diberikan hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya untuk menyampaikan klarifikasi secara utuh.
Para pengguna jasa berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti secara konkret.
"Kami ingin depo ini berfungsi optimal. Karena ini menyangkut rantai logistik banyak perusahaan," tutup sumber. (RE Maha/REM).

