-->

Diduga Abaikan K3, Tiga Nelan Tewas di Palka KM Pulau Samosir Saat Bongkar Ikan Busuk

Sebarkan:

Warga dan nelayan menyaksikan proses evakuasi tiga jasat pekerja yang tewas saat bekerja di km Pulau Samosir, Belawan.
MEDAN | Peristiwa tragis kembali terjadi di Dermaga Gudang Bincuan, Gabion Belawan, Senin (31/8/2026).

Tiga nelayan asal Kota Medan ditemukan meninggal dunia di dalam
palka KM Pulau Samosir saat membongkar muatan ikan busuk biasa disebut ikan Pasifik.

Peristiwa yang mengenaskan itu diketahui sekitar pukul 14.00 WIB dan proses evakuasi selesai menjelang pukul 17.00 WIB.
Proses evakuasi tiga jasat pekerja yang tewas di KM Pulau Samosir berlangsung mulai pukul 14.00 hingga 17.00 WIB.
Korban diduga meninggal akibat keracunan gas beracun di dalam ruang palka yang minim sirkulasi udara. Hingga kini kasus ditangani Ditpolairud Polda Sumut.

Identitas Korban

Tiga korban yang merupakan anak buah kapal (ABK) dan warga sekitar adalah
Mamek, Dartok dan Iwan, warga Kampung Nelayan dan Jalan Yong Panah Hijau.

KM Pulau Samosir diketahui milik Bun Hong dan bersandar di Gudang Bincuan.

Diduga Bekerja Tanpa APD dan Alat K3

Dari informasi di lapangan dan unggahan sejumlah akun media sosial, para korban langsung masuk ke dalam palka untuk membongkar ikan yang sudah busuk tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) maupun alat deteksi gas.

Palka kapal yang tertutup rapat dalam waktu lama dan berisi ikan busuk sangat rawan mengandung gas H2S, CO2 dan amonia yang dapat menyebabkan keracunan hingga kematian seketika.

"Ini bukan kali pertama kejadian seperti ini di Gabion. Seharusnya ada standar keselamatan sebelum ABK masuk ke palka," ujar salah seorang saksi di lokasi.

Pemilik kapal hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan resmi. Pihak kepolisian menyebut masih dalam penyelidikan.

Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan dan Aturan K3

Peristiwa ini diduga kuat merupakan akibat kelalaian penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3.

Beberapa aturan yang diduga dilanggar yakni:

1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Pasal 3 mewajibkan pengusaha menyediakan tempat kerja yang aman, alat pelindung diri, dan mencegah bahaya.

2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Pasal 86 ayat 1 menyatakan setiap pekerja berhak atas perlindungan K3. Ayat 2 mewajibkan pengusaha melaksanakan K3.

3. Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja: Mewajibkan pengukuran kualitas udara ruang terbatas seperti palka sebelum dimasuki pekerja.

4. UU No. 31 Tahun 2009 tentang Pelayaran: Nakhoda dan pemilik kapal wajib menjamin keselamatan ABK.

Pakar K3 menyebut, sebelum masuk ruang tertutup seperti palka, wajib hukumnya melakukan uji gas, ventilasi, dan menggunakan SCBA/APD lengkap.

Jika tidak, maka pemilik kapal dapat dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang mati.

Desakan Audit K3 di Seluruh Kapal Ikan Belawan

Peristiwa ini menambah daftar panjang kecelakaan kerja nelayan di Belawan. 

LSM dan serikat nelayan mendesak Dinas Ketenagakerjaan Sumut, KSOP Belawan, dan Ditpolairud segera melakukan audit K3 di seluruh kapal ikan dan dermaga. 

"Kami minta ada sanksi tegas. Jangan lagi ada ABK yang jadi korban karena abai K3. Nyawa pekerja bukan murah," ujar perwakilan nelayan.

Hingga berita ini diturunkan, jenazah ketiga korban sudah dievakuasi dan diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan. (RE Maha/REM).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini