-->

Truk Jatuh dari Tol ke Area Kuburan, Enam Orang Luka

Sebarkan:

Sebuah mobil truk trailer BK 8607 FG oleng dan lepas kendali hingga masuk ke jurang dan menabrak area pemakaman.
MEDAN | Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Tol Belmera KM 8,800 Jalur B, Lingk. 4 Kel. Besar, Kec. Medan Labuhan, Senin (31/8/2026) pagi sekitar pukul 10.20 WIB. 

Sebuah mobil truk trailer BK 8607 FG oleng dan lepas kendali hingga masuk ke jurang dan menabrak area pemakaman. Akibatnya enam orang mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Kronologi

Kanit Laka Polres Pelabuhan Belawan Ipda Jundri Lubis mengatakan, kecelakaan bermula saat truk trailer yang dikemudikan Manontong Aruan, 36, melaju dari arah Mabar menuju Belawan. 
Kanit Laka Polres Pelabuhan Belawan Ipda Jundri Lubis memeriksa penyebab mobil truk jatuh dari Jalan Tol Belmera.
Setibanya di TKP, kendaraan tiba-tiba oleng, lepas kendali dan terjun ke jurang menabrak kuburan di pinggir tol.

Di dalam truk terdapat lima penumpang. Semuanya mengalami luka yakni:

1. Manontong Aruan - Pengemudi. Luka lecet pada tangan. Dirawat di RSU Mitra Medika
2. Peninna Sihaloho, 33 - Luka robek pada kening. Dirawat di RSU Delima  
3. Endang Tetti Situmorang, 47 - Terkilir kaki kiri. Dirawat di RSU Mitra Medika
4. Indah Simamora, 37 - Kepala terbentur, pinggang sakit. Dirawat di RSU Mitra Medika
5. Nurhaida Mariana Hutajulu, 37- Pinggang sakit. Dirawat di RSU Mitra Medika
6. Asbin Br Tampubolon, 61- Hidung keluar darah, bengkak mata kiri. Dirawat di RSU Mitra Medika

"Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Kerugian materiil masih dalam proses pendataan," kata Ipda Jundri Lubis.

Kasus ini kini ditangani Satlantas Polres Pelabuhan Belawan. Polisi telah melakukan olah TKP, membuat laporan, mencari saksi dan mengamankan barang bukti.

"Guna penyelidikan penyebab kecelakaan kita akan pemeriksaan saksi, dan pengecekan CCTV di sekitar lokasi," katanya.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, barang bukti berupa satu unit truk trailer BK 8607 FG telah diamankan.

Diduga Langgar Pasal 106 UU LLAJ

Secara hukum, pengemudi kendaraan wajib mengutamakan keselamatan dan  pasal 106 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Selain itu Pasal 311 UU 22/2009 mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan luka.

Hingga berita ini ditulis, polisi masih mendalami penyebab pasti truk oleng. Apakah karena faktor manusia, kondisi kendaraan atau kondisi jalan.

Pihak kepolisian mengimbau para pengemudi truk dan kendaraan besar agar selalu memeriksa kondisi kendaraan, tidak mengantuk dan menjaga kecepatan terutama saat melintas di ruas Tol Belmera. (RE Maha/REM).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini