-->

Edarkan Sabu, Seorang IRT Diringkus dari Lembah Sunggal

Sebarkan:

Tersangka. (ist)

MEDAN | Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap  seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) saat mengedarkan sabu di Jalan Tirtanadi Gang Lembah, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (17/8/26) kemarin.

Dari tangan pelaku EV, petugas menyita 2 paket sabu siap edar, 24 plastik pembungkus sabu, dan sejumlah uang.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP dalam keterangannya via Aplikasi WhatsApp Selasa (22/9/26) menjelaskan pelaku berinisial EV (43) warga Jalan Pasar I Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal.

"Pelaku diamankan, usai personel Unit 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan, mendapat informasi dari masyarakat adanya praktek jual beli narkoba di lokasi penangkapan," ujarnya.

Saat ditangkap kata Kasat, EV diduga mau melakukan transaksi narkoba.

Tanpa menunggu waktu, petugas pun menyita 2 paket sabu siap edar seberat 0,86 gram, 24 plastik pembungkus sabu, satu dompet, dan sejumlah uang diduga hasil penjualan narkoba.

"Penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat, pelaku merupakan pengedar di lokasi penangkapan," ucap AKBP Rafli.

Ia menambahkan, pelaku mengaku baru beberapa pekan terakhir menjadi pengedar narkoba.

Dijelaskan Rafli, motif pelaku nekat jual sabu karena ekonomi.

"Motif ekonomi alasan pelaku edarkan narkoba. Pemeriksaan awal, pelaku baru beberapa pekan terakhir mengedarkan narkoba," tutur Rafli.

Polisi, kini sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya sudah diketahui.

Polisi memastikan, akan menangkap pemasok sekaligus bos dari pelaku.

"I alias G, kami identifikasi sebagai pemasok narkoba sekaligus bos dari pelaku. Kami pastikan, pemasok narkoba ini tidak akan luput dari kami. Pasti kami tangkap," tandas AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini