-->

Ketua Djor Parliman Desak Pemkab Dairi Kembalikan Nama Asli Pakpak, Hormati Hak Ulayat

Sebarkan:

Ilustrasi (mol/dok).

MEDAN
| Ketua Djor Parliman Rustam Effendi Maha, SH dengan tegas meminta Pemerintah Kabupaten Dairi untuk menghormati budaya, sejarah dan kearifan lokal Suku Pakpak selaku pemilik hak ulayat di Tanah Dairi.

Desakan itu disampaikan Rustam terkait maraknya perubahan nama-nama kampung dan wilayah asli Pakpak yang diganti dengan bahasa luar yang dinilai sebagai bentuk pengikisan identitas dan sejarah Pakpak.

"Saya minta Pemkab Dairi menghormati budaya dan kearifan lokal. Kembalikan semua nama daerah yang telah berubah dari bahasa Pakpak ke bahasa aslinya. Ini soal harga diri dan penghormatan kepada Suku Pakpak sebagai pemilik hak ulayat di Kabupaten Dairi," tegas Rustam Effendi Maha, SH kepada wartawan, Minggu (21/9/2026).

Kuta Jadi Huta, Lae Jadi Aek - Ini Penyesatan Sejarah

Rustam mencontohkan, banyak nama asli Pakpak yang kini diubah seenaknya.

Contoh paling nyata adalah kata "Kuta" dalam bahasa Pakpak yang berarti kampung, kini berubah menjadi "Huta". Kemudian kata "Lae" yang berarti sungai dalam bahasa Pakpak, diubah menjadi "Aek".

"Padahal Dairi ini tanah Pakpak. Leluhur kami menyebutnya Kuta, bukan Huta. Lae, bukan Aek. Masih banyak lagi nama-nama lain yang diganti. Ini bukan sekadar soal bahasa tapi ini upaya penghilangan jejak sejarah Pakpak di tanahnya sendiri," jelasnya.

Menurutnya, pembiaran perubahan nama ini akan membuat generasi muda Pakpak kehilangan identitas dan sejarah asal-usul kampungnya sendiri.

Pemkab Wajib Lindungi Bahasa dan Hak Ulayat Pakpak

Desakan Ketua Djor Parliman ini sangat kuat secara hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:

1. UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2)
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Suku Pakpak adalah masyarakat hukum adat yang masih hidup dan diakui di Dairi maka hak ulayat dan penamaan wilayah adatnya wajib dilindungi.

2. UU No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, Pasal 5.
Pemerintah Daerah wajib melakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan terhadap kebudayaan daerah, termasuk bahasa dan penamaan asli daerah.

Mengganti Kuta menjadi Huta adalah pelanggaran terhadap upaya pemajuan kebudayaan Pakpak.

3. Permendagri No. 39 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi.
Pada Pasal 2 dan 3 disebutkan bahwa penamaan rupabumi harus memperhatikan sejarah, budaya, dan adat istiadat masyarakat setempat, serta harus menggunakan bahasa daerah setempat.

Artinya, penamaan di wilayah ulayat Pakpak wajib menggunakan bahasa Pakpak, bukan bahasa suku lain.

4. Permendagri No. 30 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah.

Pemberian nama harus memperhatikan kearifan lokal dan tidak menghilangkan nilai sejarah. Pemkab Dairi tidak boleh asal mengganti nama yang sudah turun-temurun.

5. UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan dan kewajiban untuk melestarikan adat dan budaya lokal sebagai bagian dari otonomi daerah.

Pemkab Dairi Jangan Bungkam, Segera Kembalikan

Untuk itu, Rustam Effendi Maha, SH mendesak Bupati Dairi dan DPRD Dairi untuk segera mengambil langkah konkret:

1. Melakukan pendataan ulang seluruh nama desa, dusun, sungai, dan gunung yang telah berubah dari bahasa Pakpak.
2. Menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Bahasa dan Penamaan Asli Pakpak sebagai bentuk Pengakuan Hak Ulayat.
3. Mengganti kembali semua papan nama, plang dan dokumen administrasi dari Huta menjadi Kuta, dari Aek menjadi Lae, dan lainnya.

"Jika Pemkab Dairi benar-benar menghormati Suku Pakpak sebagai tuan di negeri sendiri, maka kembalikanlah nama-nama itu. Jangan biarkan Pakpak menjadi tamu di tanah ulayatnya sendiri. Ini momentum untuk menunjukkan keberpihakan Pemkab kepada masyarakat adat Pakpak," pungkasnya.

Langkah ini dinilai bukan hanya soal bahasa tapi soal keadilan historis dan penghormatan terhadap jati diri Kabupaten Dairi yang sejatinya adalah Tanah Pakpak. (Tim/REM)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini