![]() |
| Foto: Proses Perdamaian Lewat Problem Solving atas Dugaan Penganiayaan Gara-Gara Hutang (mol/humas) |
Kapolsek Siantar Martoba Iptu Edy Jhon J Manalu SH MH, Minggu (6/9/2026) siang menjelaskan kasus ini berawal pada Agustus lalu pelaku D meminjam Rp200.000 dari M dengan perjanjian pengembalian dicicil. Namun saat ditagih sisa pinjamannya pelaku justru melawan dan memukul (menganiaya) korban.
Tidak terima atas perlakuan D, korban M melapor ke Polsek Siantar Martoba - Polres Pematangsiantar, berharap kasus ini diproses secara hukum, Sabtu (5/9/2026).
Menindaklanjut pengaduan korban, piket Unit Reskrim Aiptu Azwar Nasution dan Bhabinkamtibmas Aipda Dedy Silalahi berupaya memediasi kedua belah pihak di rumah perangkat Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Dengan berbagai pertimbangan matang, korban M yang disebut sebagai pihak pertama setuju dimediasi dan sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan serta menerima permintaan maaf dari pelaku D yang disebut sebagai pihak kedua.
"Dugaan penganiayaan ini sudah diselesaikan dengan Problem Solving, kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan," sebut Iptu Edy Jhon J Manalu menutup penjelasan (bay/bay)

