![]() |
| Bupati Serdangbedagai H Darma Wijaya memberikan arahan di Apel Gabungan, Senin (7/9/2026).(mol/Kominfo) |
Penegasan itu disampaikan Darma Wijaya didampingi Wakil Bupati H Adlin Tambunan saat memimpin apel pagi ASN Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai di Lapangan Kantor Bupati, Sei Rampah, Senin (7/9/2026).
“Disiplin ASN bukan pilihan, tetapi kewajiban,” tegas Darma Wijaya.
Ia meminta seluruh ASN memulai disiplin dari hal mendasar, seperti hadir tepat waktu, menggunakan jam kerja secara optimal, menyelesaikan tugas sesuai tanggung jawab, mematuhi aturan kedinasan, serta menjaga etika sebagai aparatur negara.
Darma Wijaya juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak tebang pilih dalam menerapkan aturan.
“Jangan ada standar ganda. Jangan karena kedekatan, jabatan, atau hubungan tertentu kemudian pelanggaran dibiarkan,” ujarnya.
Dalam apel tersebut, Bupati mengungkapkan Pemkab Serdangbedagai telah menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada dua ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Keduanya dijatuhi hukuman berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Darma Wijaya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin secara objektif, adil, transparan, dan berkelanjutan.
Penegakan disiplin, katanya, mengacu pada peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Namun, ia menegaskan penegakan aturan harus berjalan beriringan dengan penghargaan terhadap ASN yang menunjukkan kinerja, dedikasi, loyalitas, dan integritas.
Apel pagi juga dirangkai dengan pemberian penghargaan kepada 24 ASN yang memasuki masa purna tugas.
Darma Wijaya menyampaikan apresiasi atas tenaga, pikiran, waktu, loyalitas, dan dedikasi yang telah diberikan para ASN selama bertahun-tahun dalam mendukung pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Atas nama Pemkab Serdangbedagai dan seluruh masyarakat, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian, loyalitas, dedikasi, serta keteladanan yang telah diberikan selama menjalankan tugas sebagai ASN,” katanya.
Ia menyebut masa pensiun bukan akhir dari pengabdian, melainkan tahapan baru setelah para ASN memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah.
Piagam penghargaan dan tali asih yang diberikan diharapkan menjadi kenang-kenangan sekaligus bentuk penghormatan pemerintah daerah atas jasa para ASN.
“Berakhirnya status kedinasan tidak berarti berakhir pula hubungan persaudaraan dan silaturahmi,” tandasnya.
Apel tersebut turut dihadiri Sekdakab Serdangbedagai Suwanto Nasution, para Asisten, Staf Ahli Bupati, kepala OPD, camat, serta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Serdangbedagai.(HR/HR)

