-->

Wali Kota Tebingtinggi Akhirnya Diperiksa di Pengadilan Tipikor Medan, JPU Pertanyakan Rangkap Jabatan Keponakan

Sebarkan:




Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih (kemeja hitam) akhirnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts)

MEDAN | Setelah dua kali dilakukan pemanggilan dan berhalangan hadir, Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih akhirnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Senin (3/8/2026) di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi menilai kehadiran Iman Irdian Saragih diperlukan terkait perkara dugaan korupsi beraroma suap di Dinas Kominfo yang melibatkan keponakannya, Nur Erdian serta Afrianti, pihak swasta dari PT Whiz Digital (berkas terpisah).

Di hadapan majelis hakim diketuai M Nazir, saksi mengakui mengangkat Nur Erdian sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bidang (Plt Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi. 

Terdakwa Nur Erdian merupakan keponakannya, yang saat bersamaan masih menjabat sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian di Pemko Tebingtinggi. 

"Sebelum di Kominfo, sebagai Kasubag bagian umum. Kemudian Plt di Kabid Komunikasi. Ya saat saya menjabat sebagai Walikota Tebingtinggi," kata Irdian menjawab pertanyaan tim JPU.

Irdian menjelaskan bahwa saat itu jabatan Kabid Informasi di Dinas Kominfo Tebing Tinggi, sedang kosong. Oleh karenanya, ia mengangkat Nur Erdian karena dinilai memiliki kapasitas untuk menjalankan tugas tersebut. 

"Tidak ada permintaan, karena ada kekosongan jabatan di Kominfo jadi kita Plt kan. Karena yang saya tau dia punya kemampuan. Ya, jadi dia punya dua jabatan, pada Bagian Umum dan Diskominfo, " kata Irdian. 

Tim penuntut umum pun mempertanyakan keabsahan rangkap jabatan yang diemban Nur Erdian. "Masih dibenarkan, sesuai dengan aturan yang berlaku, karena satu defenitif dan satu lagi sebagai Plt," ucapnya namun tidak merincikan regulasi tersebut.

OTT

Santer diberitakan sebelumnya, perkara a quo berawal saat Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi dengan meringkus empat orang pada Rabu (15/4/2026) lalu.

Tiga dari empat orang itu adalah aparatur sipil negara (ASN), yakni Kepala Dinas Kominfo, bendahara dan kepala bidang. Sementara satu lagi dari pihak swasta, Heny Afrianti.

Pekara ini merupakan proyek jaringan internet di Dinas Kominfo dengan pagu anggaran sebesar Rp 840 juta untuk belanja kawat, faksimili, internet, dan televisi berlangganan khususnya bandwidth domestik 800 Mbps.

JPU dalam dakwaan menyebutkan, penyedia jasa diduga diarahkan untuk memberikan success fee sebesar 20 persen dari total nilai proyek jaringan internet tersebut. Diduga total fee yang diminta mencapai Rp175 juta.

PT Whiz Digital diduga memberikan uang success fee kepada tersangka Nur Erdian sebesar Rp 150 juta yang diterima pada Desember 2025. Uang itu diduga digunakan untuk operasional dan kepentingan pribadi.

Sebagian uang telah diterima sebelumnya, sedangkan sisanya diserahkan saat OTT berlangsung.

Namun, saat Heny Afrianty memberikan kembali kekurangan success fee senilai Rp 25 juta kepada Nur Erdian, keduanya justru ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumut beserta sejumlah barang bukti.

Jaksa mendakwa kedua tersangka dengan pasal yang berbeda. Terdakwa Nur Erdian didakwa Pasal 12 sedangkan terdakwa Heny Afrianti didakwa Pasal 605.

Nur Erdian didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara, Heny Afrianti dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 b KUHP terkait tindak pidana korupsi.

Setelah mendengarkan dakwaan, Majelis Hakim Ketua M Nazir menutup sidang dan dilanjutkan dua minggu kedepan pada tanggal 22 Juli 2026. (RobS/RS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini