![]() |
| ZK sopir truk tangki asal Aceh, Jumat (7/8/2026).(mol/dok.Humas). |
Kasi Humas Polres Serdangbedagai AKP Bringin Jaya, Jumat (7/8/2026), di ruangan kerjanya membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskannya penangkapan dilakukan pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Lintas Medan–Tebingtinggi, tepatnya di depan Masjid Agung, Dusun I Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdangbedagai.
Informasi masyarakat yang diterima personel Sat Intelkam adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dalam truk tangki bernomor polisi BK 8143 BH yang sedang terparkir di lokasi.
Menindaklanjuti informasi itu personel tadi ke tempat kejadian untuk melakukan penggeledahan di kabin truk, dan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Langsung terduga pelaku ZK dan barang bukti diamankan, yaitu satu bungkus plastik transparan berisi diduga sabu, dua kaca pyrex berisi lekatan diduga sabu, dua kotak rokok merek Sampoerna dan BULL, dua buah mancis, satu pipet transparan, STNK truk tangki BK 8143 BH, satu unit iPhone 11, dompet warna hitam, serta SIM B II Umum dan SIM A atas nama terduga.
Pada pemeriksaan awal, terduga pelaku ZK mengaku mengonsumsi sabu di dalam kabin truk saat menunggu kendaraan yang dikemudikannya diperbaiki. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dengan harga Rp100 ribu melalui komunikasi menggunakan telepon seluler.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Serdangbedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(HR/HR)

