![]() |
| Foto: Keempat Perempuan yang Diamankan (memegang surat pernyataan). Tengah: Pemilik Kost, Diapit Petugas Polsek Siantar Timur (mol/humas) |
Kapolsek Siantar Timur Iptu Chandra Ritonga SH MH, Rabu (26/8/2026) siang mengungkapkan, perkara ini berawal dari laporan T br S yang memergoki keempat perempuan tersebut masuk dan menginap tanpa izin, dicurigai berbuat tidak senonoh di kost miliknya yang dihuni khusus pria.
Tidak terima nama baik komplek kostnya ternoda, T br S melapor ke Polsek Siantar Timur. Laporan langsung direspon. Personel piket dipimpin Pawas Kanit Intelkam Ipda Syaiful Panjaitan mendatangi lokasi dan memboyong keempat perempuan ke Komando.
Untuk menyelesaikan perkara ini, personel piket melakukan mediasi diakhiri pemilik kost menerima permintaan maaf dari keempat perempuan yang tidak disebut inisial dan domisilinya disertai surat pernyataan berisi perjanjian tidak mengulangi perbuatan.
Mediasi ini merupakan komitmen Polsek Siantar Timur dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban, meningkatkan kehadiran serta mendekatkan Polri dengan masyarakat untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas (bay/bay)

