-->

Konsultasi dan Mitigasi terhadap Potensi Risiko Hukum, Kejari Medan–Sekretariat DPRD Tandatangani PKS Bidang Datun

Sebarkan:

Kajari Ridwan Sujana Angsar, Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dsn Plt Sekretaris DPRD Kota Medan Erisda Hutasoit di sela Penandatsngan PKS bidang Datun. (mol/knmdn)
MEDAN | Guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib hukum dan langkah preventif, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan Sekretariat DPRD Kota Medan, Senin (31/8/2026) melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatanganan PKS tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Ridwan Sujana Angsar bersama Plt Sekretaris DPRD Kota Medan Erisda Hutasoit Kegiatan turut disaksikan Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan Wakil Ketua III Hadi Suhendra.

Kerja sama ini diarahkan tidak hanya untuk menangani persoalan ketika telah terjadi, tetapi juga memperkuat langkah antisipatif melalui komunikasi, konsultasi dan mitigasi terhadap potensi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD Kota Medan.

Kajari Ridwan Sujana Angsar menekankan pentingnya komunikasi sejak awal. Menurutnya, berbagai aktivitas pemerintahan memiliki keterkaitan erat dengan regulasi sehingga pemahaman dan koordinasi yang baik diperlukan agar potensi persoalan hukum dapat dicegah sedini mungkin.

Bidang Datun Kejari Medan nantinya dapat memberikan bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum sesuai kewenangannya. Dalam kondisi tertentu, Kejaksaan juga dapat mewakili Pemerintah Kota Medan dalam proses peradilan berdasarkan surat kuasa.
Ridwan berharap PKS tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata. 

Ia mendorong agar 
komunikasi antara jajaran Datun dengan Sekretariat DPRD terus dibangun sehingga berbagai persoalan yang berkaitan dengan penerapan regulasi dapat dibahas dan diselesaikan secara tepat.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen menilai PKS akan memberikan manfaat konkret terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan.

Menurutnya, Sekretariat DPRD memiliki lingkup pekerjaan yang cukup kompleks, mulai dari dukungan terhadap fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran dan pengawasan hingga pengelolaan administrasi, anggaran, barang milik daerah, pengadaan barang dan jasa serta kepegawaian.

Karena itu, aspek kehati-hatian dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum menjadi bagian penting dalam setiap pelaksanaan kegiatan.

Ia juga mendorong agar setiap kegiatan yang memiliki potensi risiko hukum dapat dikonsultasikan dan 
dimitigasi sejak tahap awal.

Melalui PKS tersebut, Kejari Medan dan Sekretariat DPRD Kota Medan diharapkan memiliki pola koordinasi yang lebih efektif dalam menghadapi berbagai persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan bidang 
perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan PKS kemudian ditutup dengan pertukaran plakat antara Kejari Medan dan Sekretariat 
DPRD Kota Medan sebagai simbol dimulainya kerja sama

“Ke depan, kerja sama tersebut diharapkan mampu mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang semakin tertib, profesional, taat hukum, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pungkas Ridwan Sujana Angsar. (RobS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini