-->

Kerugian Negara Rp141 M, Dirut PT PASU Dituntut 16,5 Tahun, Tiga Eks Pejabat Inalum 96 Bulan

Sebarkan:


Dirut PT PASU / Pras Djoko Sutrisno dituntut 16,5 tahun penjara. Sedangkan tiga terdakwa eks pejabat PT Inalum lainnya (masing-masing berkas terpisah) dituntut 8 tahun penjara. (mol/robs)
MEDAN | Direktur Utama (Dirut) PT Prima Alloy Steel Universal, Tbk (PASU / Pras) Djoko Sutrisno, Rabu (27/8/2026) malam tadi di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 16,5 tahun penjara. 

Selain itu, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara Rahmad menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan penjara) selama 180 hari.


Secara bergantian tiga eks pejabat lainnya dari PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yakni Oggy Achmad Kosasih selaku Direktur Pelaksana PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) periode 2019-2021, Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing 2019.


Kemudian Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President Pengembangan, masing-masing dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 140 hari penjara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, keempat terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dakwaan kesatu.


Yakni turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait gagal bayarnya PT PASU / Pras atas penjualan aluminium tahun 2019 dengan mengubah skema pembayaran dari cash dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi dokumen agent acceptance (D/A), tenor 180 hari.


Perubahan tersebut diduga menyebabkan pembayaran tidak dilakukan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar USD 9.044.247 atau Rp141.041.775.880 berdasarkan hasil audit.


Keadaan memberatkan, perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar RpRp141.041.775.880, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengaku serta menyesali perbuatannya di persidangan.


"Sementara hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," kata Rahmad.


UP


Dalam perkara a quo, hanya Dirut PASU / Pras Djoko Sutrisno yang dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp141.041.775.880.



JPU pada Kejari Batubara Rahmad saat membacakan surat tuntutan keempat terdakwa. (mol/robs)

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda.terpidana nantinya disita dan dilelang penuntut umum. 


Dalam hal harta bendanya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka dipidana dengan 4 tahun penjara.


Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis pun memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa maupun tim penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU, pekan depan.


Rekomendasi BPK


Pada persidangan beberapa pekan lalu, JPU Nurdiono mempertanyakan mengenai adanya pemeriksaan berikut rekomendasi dari auditor internal PT Inalum dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas gagal bayarnya PT PASU / Pras.


Rekomendasi auditor internal, sambungnya, kebijakan metode pembayaran ini (dari SKBN kemudian diubah menjadi D/A tanpa harus bayar tunai-red) dengan tenor selama 180 hari berisiko tidak terbayar. Kegagalan bayar tidak diproses sesuai dengan perjanjian jual beli. Belum dapat kesepakatan tertulis dengan PT PASU untuk menyelesaikan utang piutang.


Kemudian rekomendasi BPK antara lain, Dewan Komisaris PT Inalum meningkatkan pengawasan terpadu risiko untuk menjalankan roda perusahaan, Dirut membuat kebijakan baru atau merevisi kebijakan lama dalam penjualan produk yang mempertimbangkan prinsip bisnis cash flow.


Selanjutnya, bersama Direktur Keuangan berperan aktif dalam menagih utang kepada PT PASU. Melaporkan kepada Kementerian BUMN agar kasusnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH).


“Tupoksi kami tidak sampai ke situ,” kata saksi Jati Nugroho selaku Manager Finance juga Kepala Marketing PT Inalum 2020-2025. “Pertanyaannya, mengetahui nggak ada dilaporkan kasusnya ke APH atas temuan BPK ini? Kapan itu?” cecar JPU Nurdiono dan dijawab saksi, “Tidak tahu”. (ROBERTS/RS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini