-->

Hakim PN Lubukpakam Dilaporkan ke KY RI, PH Sherly: Kalau Ada Alamat Tuhan Kita Adukan

Sebarkan:

Laporan pengaduan tim PH Sherly terhadap majelis hakim pada PN Lubukpakam diterima Asisten Penghubung KY Sumut Elisabeth Ulina Manurung. (mol/roberts)
 
MEDAN | Bukan ‘omon-omon’. Jonson David Sibarani didampingi Togar Lubis, selaku tim penasihat hukum (PH) Sherly, 38, Rabu (26/8/2026) secara resmi melaporkan majelis hakim pada PN Lubukpakam yang menyidangkan perkara klien mereka ke Komisi Yudisial (KY) RI.

Laporan disampaikan melalui Kantor Penghubung KY Wilayah Sumatera Utara (Sumut), Jalan STM Ujung/Atas, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan dikarenakan majelis hakim diketuai Hiras Sitanggang dengan hakim anggota Endra Hermawan dan Reza Himawan Pratama, dinilai tidak profesional.

“Setelah pembacaan putusan di PN Lubukpakam kami selaku PH Sherly tegaskan, akan melaporkan majelis hakim. Hari ini kita mendatangi Kantor Penghubung KY Sumut,” kata Jonson Sibarani didampingi Sherly dan abang iparnya, Erwin.

Berharap agar KY bisa memberikan tindakan karena sepemahaman mereka, kuat dugaan diwarnai pelanggaran kode etik hakim.

“Banyak pertimbangan hukum lari dari fakta-fakta terungkap di persidangan sehingga putusannya jadi ‘jomplang’ gitu. Sudah berulang kali kita sampaikan bahwa perkara ini adalah perkara kriminalisasi. Bahwa klien kami ini sebagai korban. Bukan pelaku,” urainya.

Di sisi lain, sambung Jonson Sibarani, juga CEO Kantor Hukum Metro itu, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang tidak mampu membuktikan dakwaan tindak pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang menjerat klien mereka.

Namun kemudian Sherly dinyatakan terlapor bersalah. “Yang begini ini harus kita lawan. Fakta terungkap di persidangan A ternyata (dalam pertimbangan hukumnya) dinyatakan B. 

Seolah-olah mendorong korban Rolan (mantan suami Sherly) sehingga pangkal hidungnya luka. Padahal Rolan sendiri menyatakan, kacamata terambil. Demikian alat bukti rekaman CCTV tidak satu pun menunjukkan bahwa Sherly melakukan tindak pidana tersebut. Ngapain lagi orang sidang? Sesuai BAP penyidik, sudah. Langsung penjarakan saja orang,” urainya.


Erwin, Sherly, Jonson David Sibarani dan Togar Lubis (kiri ke kanan) saat menjawab pertanyaan awak media. (mol/roberts)

Mengakui

Togar Lubis menambahkan, salah satu pertimbangan majelis hakim terbilang kontroversial yang menyatakan, terdakwa mengakui perbuatannya dan memohon maaf. 

“Padahal dia gak pernah mengakui dan mohon maaf. Dampaknya psikis loh sama dia. Hal-hal seperti ini yang kita sesalkan. Katanya pengadilan kita mau berubah lebih baik,” paparnya sembari melirik Sherly.

Ketika ditanya awak media mengenai statemen tim PH Sherly seusai sidang pembacaan putusan di PN Lubukpakam, Kamis (6/8/2026) lalu, akan melaporkan majelis hakim dimaksud ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) RI, advokat asal Kabupaten Langkat itu pun menimpali guyonan menohok.

“Kita akan adukan ke mana pun. Bahkan kalau ada alamat Tuhan, kami adukan ke Tuhan perkara ini,” katanya.

Sementara pantauan awak media, laporan pengaduan tim PH Sherly setebal 56 halaman tersebut diterima Asisten Penghubung KY Sumut Elisabeth Ulina Manurung di ruangan kerjanya.

Bukti Pakaian

Diberitakan sebelumnya, 
walaupun pengurangan hukuman atas tuntutan sebelumnya satu bulan penjara yang dibacakan JPU pada Kejari Delliserdang Ricky Sinaga menjadi 21 hari penjara, tim PH tidak terima.

Mereka masih terus berjuang melawan ketidakadilan bukan hanya bagi klien mereka. Tapi juga mengembalikan nama baik keluarga besar Sherly yang telah tercabik-cabik ketidakadilan. 

“Barang bukti berupa kaos katanya dicabik-cabik, itu bukan hari kejadian. Beda. Barang bukti yang disita pun beda,” timpal Erwin. (ROBERTS/RS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini