-->

Fakta Baru Perkara Nur Erdian Kominfo Tebingtinggi, Uang Rp 175 Juta Disebut 'Maintenance Cost', Bukan 'Success Fee'

Sebarkan:
Sidang perkara kasus suap di Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi. (Mol/Ist)
MEDAN | 
Perkara dugaan suap proyek jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2026 memasuki babak baru di Pengadilan Tipikor Medan.

Perkara ini mulai terkuak dengan fakta-fakta baru. Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nur Erdian selaku pejabat Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi, sebagai penerima uang.

Terdakwa lain adalah pihak swasta bernama Henny Afrianti dari rekanan PT Whiz Digital Berjaya, sebagai pemberi uang.

Namun, dalam agenda pembuktian, Kuasa Hukum Nur Erdian, Pahala Sitorus memberikan keterangan berbeda soal dana Rp 175 juta yang menjadi salah satu poin dakwaan.

Pahala menegaskan uang tersebut bukanlah "success fee" seperti yang didakwakan dalam sidang. Namun merupakan Maintenance Cost (Biaya Pemeliharaan). 

Hal ini sesuai dengan keterangan Direktur e-commerce PT Whiz Digital Berjaya, Muhammad Arif Hasibuan selaku saksi, dalam persidangan pada Senin (24/8/2026).

"Dari keterangan Direktur e-commerce PT Whiz Digital Berjaya, setiap kali mereka mendapatkan atau memenangkan pekerjaan, di dalam nilai penawaran terdapat biaya Maintenance Cost," ujar Pahala saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2026).

Pahala menjelaskan, nilai proyek yang menjadi perkara tersebut memiliki pagu sebesar Rp 840 juta untuk kapasitas jaringan internet 800 Mbps.

Dalam persidangan, Direktur Arif Hasibuan mengatakan dalam nilai penawaran PT Whiz Digital Berjaya telah terdapat anggaran Maintenance Cost sebesar Rp 175 juta.

Selama ini perkara tersebut dikenal publik sebagai dugaan pemberian "success fee" sekitar 20 persen dari nilai proyek.

Dalam dakwaan yang telah diberitakan sebelumnya, jaksa menyebut PT Whiz Digital diduga memberikan success fee sebesar Rp 175 juta.

Sebanyak Rp 150 juta disebut telah diterima Nur Erdian pada Desember 2025, sedangkan Rp 25 juta lainnya berkaitan dengan penyerahan uang yang berujung Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Bulan April 2026.

Pahala menambahkan, berdasarkan keterangan Arif Hasibuan, anggaran maintenance pada setiap proyek jaringan internet diserahkan perusahaan kepada sales marketing yang menangani penawaran digunakan untuk biaya maintenance selama masa kontrak.

"Anggaran Maintenance Cost diserahkan pihak perusahaan kepada sales yang mengajukan penawaran ke pemberi kerja, yang kemudian dapat diserahkan kepada pihak ketiga untuk pelaksanaannya," kata Pahala.

"Pada kegiatan ini, sales menyerahkan uang kepada staf Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi, untuk digunakan sebagai anggaran Maintenance Cost selama satu tahun masa kontrak," sambungnya.

Keterangan ini sedikit meluruskan dakwaan yang menyebut uang sebesar Rp 175 juta sebagai "success fee" ataupun uang suap.

Hingga kini, persidangan perkara Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi masih terus berlanjut. (Sdy/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini