![]() |
| Sejumlah meteran listrik di seputaran Masjid Al Abror Padangsidimpuan dalam keadaan telanjang dipasang sembarangan sebelum dipasang box (MOL/Syahrul) |
PADANGSIDIMPUAN | Pemasangan meteran listrik KWH secara sembarangan masih marak terjadi di wilayah kerja PLN UP3 Padangsidimpuan. Sejumlah meteran ditemukan digantung di tiang listrik milik PLN, bukan di bangunan pelanggan.
Pantauan di lapangan, Minggu (5/7/2026), praktik ini terlihat di kawasan Masjid Al Abror Kota Padangsidimpuan, dimana meteran listrik tersebut dipasang di tiang-tiang listrik milik PLN yang bertegangan tinggi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, meteran tersebut dipasang untuk kebutuhan listrik sejumlah pedagang di seputaran Jalan Masjid Raya Baru Kota Padangsidimpuan, padahal kawasan tersebut salah satu tempat yang dilarang pemerintah untuk pedagang kaki lima.
Kendati demikian, pihak PLN ULP dan UP3 Padangsidimpuan masih membiarkan meteran tersebut terpasang disembarang tempat, walau itu bisa saja mengancam keselamatan nyawa banyak orang.
Sebelumnya, kasus meteran tersebut sudah pernah dilaporkan ke PLN ULP Kota Padangsidimpuan, namun tidak dilakukan penertiban hanya dipasang box saja, dimana sebelumnya meteran listrik tersebut dalam keadaan telanjang dengan kondisi terkena panas dan hujan.
Manager ULP Padangsidimpuan Deri Vulco kepada metro-online.co, mengakui pemasangan meteran tersebut benar dilakukan oleh PLN ULP berdasarkan pesanan warga pedagang kaki lima yang berjualan di lingkungan masjid Al Abror.
"Itu kami yang pasang karena ada pesanan masyarakat. Kami juga kan tidak bisa menghalangi kalau ada masyarakat yang bermohon. Apalagi itu untuk lampu penerang pedagang, kami tidak bisa halangi," ucap Deri saat memberi keterangan di kantor ULP Padangsidimpuan, Rabu (26/12/2025).
Namun, anehnya lagi Deri memberikan pesan saat dikonfirmasi agar masalah meteran tersebut jangan sampai dilaporkan ke pihak yang berwajib atau polisi.
"Kalau seandainya kami bisa mengamankan itu, ngapain juga sampai ke polisi, kami kan baru menjabat di sini. Nggak mungkin juga kan mencari-cari kesalahan. Kami akan perbaiki ke depannya" sebutnya.
Terpisah manager PLN UP3 Padangsidimpuan Irham Sofwan melalui Kepala Bagian Keuangan dan Umum Safrides Hendri mengakui, pemasangan meteran di tiang milik PLN tidak diperbolehkan atau merupakan pelanggaran
"Kalau aturan PLN sendiri pasang meteran di tiang listrik itu memang tidak di izinkan, karena rata-rata dipasang di persilnya pelanggan, cuman kan disini ada permintaan masyarakat untuk normalisasi terjadinya pencurian listrik dan intinya meteran tidak boleh dipasang disembarangan tempat," sebut Safrides, Rabu (8/7/2026).
"Kalau itu membahayakan nanti ada teman-teman di ULP melakukan pengawasan dilapangan dan itulah wewenang pihak ULP. Namun kalau ada unsur-unsur terlihat ada membahayakan masyarakat, itu nanti bisa kita hentikan," tambahnya.
Kendati demikian kata Safrides, masyarakat juga bisa menyampaikan ke pihak pemerintah setempat, seperti kepala desa atau lurah jika ada yang keberatan terkait adanya masalah pemasangan listrik untuk berkoordinasi dengan PLN.
Selanjutnya, terkait hal meteran yang dipasang sembarangan di seputaran lingkungan Masjid Al Abror, Safrides menyebutkan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah kelurahan Wek IV Padangsidimpuan
"Kita akan melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan disana, bagaimana perizinannya," pungkasnya.
Sementara pihak kelurahan Wek IV Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan menyebutkan, pihak PLN baik dari ULP dan UP3 Padangsidimpuan belum melakukan koordinasi terkait izin pedagang kaki lima dan dan bahaya dampak dari meteran yang dipasang di tiang PLN bertegangan tinggi itu.
" Sampai saat ini belum ada kami terima surat atau kedatangan pihak PLN koordinasi dengan kelurahan," ungkap Sri Dewi Harahap kepada metro-online co, Senin (13/7/2026).
Tanggapan Masyarakat
Terkait adanya .meteran listrik yang menempel di tiang PLN bertegangan tinggi mendapat tanggapan dan respon dari masyarakat Kota Padangsidimpuan.
Salah satunya Parlin Harahap, ia menyebutkan penempatan meteran di tiang dengan ketinggian tidak standar jelas melanggar aturan Persyaratan Umum Instalasi Listrik.
"Meteran harusnya di tempat yang mudah diakses, aman dari jangkauan umum, dan terlindung dari cuaca. Kalau dibiarkan, risikonya korslet, kebocoran arus, sampai kebakaran. PLN harus rutin audit, bukan nunggu ada korban dulu."
"Seharusnya pihak PLN lakukan survey biar ngak asal pasang, jangan hanya menuruti keinginan pelanggan atau kejar target keuntungan saja. Kalau memang boleh meteran dipasang di tiang listrik, saya juga dan warga lainnya bisa juga daftar ke PLN. Biar saya buat bisnis listrik ketengan juga, yang lain bisa, masa kita ngak," cetus Parlin, Selasa (14/7/2026).
Parlin juga menyebutkan, dari sekian banyak meteran yang dipasang sembarangan di seputaran Masjid Al Abror membuktikan buruknya kinerja PLN wilayah Kota Padangsidimpuan.
"Saya rasa PLN tahu itu bahaya dan tidak ada dasar hukum atau aturan yang memperbolehkan meteran listrik di pasang disembarangan tempat. Ini akan menjadi citra buruk bagi PLN Dan contoh buruk bagi warga, kalau meteran-meteran yang dipasang sembarangan itu tidak ditertibkan," tuturnya.
"Intinya, memasang meteran listrik langsung di tiang listrik sangat berbahaya karena melanggar standar keselamatan ketenagalistrikan. Risiko utamanya meliputi sengatan listrik atau kesetrum, potensi korsleting yang memicu kebakaran, serta gangguan aliran listrik yang merugikan orang banyak," pungkasnya. (Syahrul/ST).

