-->
crossorigin="anonymous">

DPRD Medan Apresiasi Polres Belawan Tangkap Enam Penjahat di Marelan

Sebarkan:

Anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan Saipul Bahri, SE. (mol/rustam).

MEDAN | DPRD Kota Medan mengapresiasi kinerja petugas Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas kejahatan khususnya narkoba. Hal itu dikatakan Anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan Saipul Bahri, SE, Rabu (8/7/2026).

"Kami apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Pelabuhan Belawan atas keberhasilan dalam mengungkap kejahatan," katanya.

Politisi Partai Nasdem menilai, langkah cepat ini menunjukkan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam menjaga keamanan, ketertiban serta menegakkan hukum di wilayah kerja Polres Pelabuhan Belawan.

"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada warga yang pro-aktif menunjukan kepedulian Kamtibmas di lingkungan sekitar," ujar Saiful.

Terkini, sebanyak enam orang yang terdiri dari lima orang laki laki dan seorang perempuan ditangkap petugas Polres Pelabuhan Belawan dari satu rumah di Gang Sardi M Syarif, Lingkungan 7, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Selasa (7/7/2026).

Bersama enam orang yang diduga terlibat sejumlah kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang diantaranya satu senjata jenis airsoftgun dan beberapa botol berisi cairan.

"Salah seorang diantara enam orang itu bernama Ridho dan dia baru pulang dari Kamboja," ungkap warga.

Warga mengucapkan terimakasih kepada petugas Polres Pelabuhan Belawan atas penangkapan tersangka. 

Selama ini warga menduga di lokasi penangkaran kerap berlangsung kejahatan seperti judi, scammer dan penyalahgunaan narkoba.

"Kami resah dengan aktivitas janggal di rumah itu. Apalagi rumah itu kerap di datangi orang luar," sebut Umar, warga sekitar.

Kepala Lingkungan 7, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Daud membenarkan adanya penangkapan dan penggerebekan pada salah satu rumah warganya.

"Aku gak kenal dengan semua orang yang ditangkap itu dan aku juga tahu mereka terkait kasus apa," katanya.

Sebelumnya, satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua orang pengedar narkoba jenis shabu di Jalan Baut Lingkungan II, Gang Selamat, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (5/7/2026).

Polisi melakukan pengledahan di rumah tersangka. (mol/rustam).
Dari dua tersangka yakni LD, 40, dan PK, 29, polisi menyita barang bukti berupa 18 plastik klip berisi narkotika jenis shabu, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp130.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba. "Tersangka ditangkap di dalam rumah," ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza.

Reza menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung polisi," ujarnya. (RE Maha/REM).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini