![]() |
| Advokat Hadi Alamsyah Harahap, SH. (mol/yas). |
TAPTENG | Setelah melalui rangkaian persidangan yang berlangsung secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum acara perdata, Kamis (9/7/2026).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga akhirnya menjatuhkan putusan menolak seluruh gugatan yang diajukan Faogoaro Gulo terhadap tergugat Totonafo Nduru sebagaimana disebut dalam perkara perdata nomor 162/Pdt.G/2025/PN.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan tuntutan provisi penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.573.500,00.
Putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap semua tahapan persidangan, mulai dari pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian surat, pemeriksaan saksi, hingga penyampaian kesimpulan para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Menanggapi putusan tersebut, Advokat Hadi Alamsyah Harahap SH selaku kuasa hukum Totonafo Nduru, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang telah memeriksa dan memutus perkara secara independen berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
"Kami menghormati sepenuhnya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga. Putusan ini menunjukkan bahwa setiap gugatan perdata harus mampu dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah dan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kami meyakini majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh aspek hukum secara objektif sebelum menjatuhkan putusan," ujar Hadi Alamsyah Harahap, SH kepada, Metro-Online.co.
Menurut Hadi, sejak awal persidangan tim kuasa hukum telah menyampaikan bantahan serta argumentasi hukum yang didukung alat bukti dan keterangan saksi untuk membela kepentingan hukum kliennya. Seluruh proses pembuktian tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
Ia menambahkan bahwa putusan tersebut memberikan kepastian hukum pada tingkat pertama dan menjadi bukti bahwa penyelesaian sengketa perdata harus berlandaskan asas pembuktian, kepastian hukum, dan keadilan.
Sebelumnya, dalam agenda pembuktian, tim kuasa hukum Totonafo Nduru juga telah mengemukakan adanya ketidaksesuaian antara dalil-dalil gugatan dengan alat bukti yang diajukan oleh pihak Penggugat. Seluruh fakta tersebut kemudian dinilai secara komprehensif oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan amar putusan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga memutuskan dalam provisi, menyatakan tuntutan provisi penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Dalam pokok perkara, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.573.500,00 (satu juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
Dengan dibacakannya amar putusan tersebut, perkara perdata Nomor 162 antara Faogoaro Gulo dan Totonafo Nduru secara resmi telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sibolga pada tingkat pertama, dengan hasil seluruh gugatan Penggugat ditolak sebagaimana tercantum dalam amar putusan.
Sesuai ketentuan hukum acara perdata, putusan tersebut masih terbuka untuk ditempuh upaya hukum oleh pihak yang tidak menerima putusan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. (YAS/REM)

