-->
crossorigin="anonymous">

Diduga akan Transaksi, Residivis Narkotika ini Dibekuk Polres Pematangsiantar

Sebarkan:

Foto: Tersangka RA alias R Bersama Barang Bukti 5.47 Gram Sabu (mol/humas)
PEMATANGSIANTAR | Diduga akan transaksi sabu-sabu, RA alias R, 21, warga Jalan Jambu Gang Rambe, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, dibekuk Satres Narkoba Polres Pematangsiantar.

Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH, Sabtu (11/7/2026) siang memaparkan kronologi pengungkapan kasus dan penangkapan residivis sindikat narkotika ini.

Kata Kasat, berawal dari informasi masyarakat yang curiga melihat keberadaan seorang pria di tepi Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, diduga membawa narkotika.

Menyahuti informasi, Satres Narkoba langsung mengerahkan tim mengintai dan menyelidik ke lokasi guna meringkus target. 

Pelaku berhasil diamankan Kamis (2/7/2026) sekira 20.30 WIB saat duduk diatas sepedamotor Yamaha Nmax silver nopol BK 4515 WAO berikut barang bukti sabu sabu berat bruto 5,47 gram yang ditemukan dari saku jaket.Turut diamankan satu unit handphone android dari dashboard sepeda motor. 

Diinterogasi tersangka mengakui kepemilikan sabu yang didapat dari seorang pria inisial A di daerah Beringin, Sinaksak, "Target ini akan kita lacak keberadaannya dalam proses pengembangan," sebut Irwanta.

RA berikut barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk ditahan guna penyidikan lanjut dan proses hukum.

Tersangka RA dijerat Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023  KUHP JU UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana (bay/bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini